Pengakuan Tersangka Pembunuh Sani

Kapolrestabes Kombes Pol Anom Tetap Ancam 2 Pembunuh Sani Si Sopir Taksol dengan Hukuman Mati

Abib Samudra alias Abi atau Iwan (40) dan Sulaiman (36), yang diketahui dua pelaku pembunuhan Ruslan Sani, driver taksi online (taksol), punya motif.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/andyka wijaya
Dua pelaku yang sudah menghabisi nyawa Sani. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Abib Samudra alias Abi atau Iwan (40) dan Sulaiman (36), yang diketahui dua pelaku pembunuhan Ruslan Sani, driver taksi online (taksol), punya motif lain dalam melakukan aksinya. Hal tersebut terungkap ketika keduanya dihadirkan dalam gelar perkara Polrestabes Palembang Senin (30/12/2019).

Iwan mengaku selama empat jam sejak pukul 16.00 hingga 20.00 menggunakan ponsel milik Sulaiman sempat 20 kali membatalkan orderan. Pada akhirnya, orderan tersebut masuk ke ponsel korban.

Benar Ada Pembunuh Sani Driver Taksol Bawa Softgun, tidak Ditembakkan, Cuma untuk Pukul Kepala

"Jujur pak kami sebenarnya tidak ada nian merampok apalagi membunuh korban.

Saat itu kami hanya ingin memberikan pelajaran dengan korban.

Karena beberapa waktu lalu korban perrnah menyerempet keponakan saya yang saat itu masih SD, sedang jalan kaki di dekat flyover , Jakabaring, dan saat itu korban tidak tanggungjawab," ungkap Iwan, saat perkaranya digelar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim, Kompol Nuryono, Seninn (30/12/2019).

Sulaiman yang tercatat sebagai warga Jalan Untung Suropati, Jeluntung, Provinsi Jambi ini mengakui jika baru satu bulan mengenal Abib saat bertemu di sekitar jembatan Ampera dan bercerita sedang mencari mobil yang pernah menabrak keponakannya.

“Saya cuma bantu dia (Abib-red) pesan taksi online pakai ponsel saya.

Sempat Bersembunyi di Rawa Selama Dua Jam, Iwan Pembunuh Sani Driver Taksol Akhirnya Menyerah

Katanya cuma mau memberi pelajaran, tidak sampai ada niat membunuh, dia melawan dan mencoba menusuk saya, tapi saya tahan dan balikkan pisau kena perutnya.

Terkait tuduhan bahwa korban sempat ditembak memakai airsoftgun, Sulaiman yang sempat dua jam bersembunyi di rawa-rawa sampai akhirnya menyerahkan diri memastikan bahwa itu tidak pernah terjadi karena senjata itu tidak ada peluru dan gas nya.

“Saya jamin tidak ditembak, korban hanya dipukul,” ucapnya.

Meski ada pengakuan demikian, Dua tersangka perampotetap terancam hukuman mati.

Hal itu ditegaskan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji saat memaparkan kedua tersangka.

Begini Alur Dua Pembunuh Sani Si Sopir Taksi Online Lakukan Aksinya, Akun Sempat Diblokir Grab

"Kedua pelaku dijerat pasal berlapis. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 127 KUHAP tentang penyalahgunaan narkotika," kata Anom di Mapolrestabes Palembang, Senin (30/12/2019).

"Kedua pelaku diancam hukuman maksimal yakni hukuman mati," tegas Anom.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Anom, kedua tersangka Sulaiman dan Iwan merencanakan pembunuhan terhadap Ruslan Sani sopir taksi online tersebut.

Hal itu dibuktikan dengan temuan beberapa bukti catatan riwayat pemesanan taksi online.

"Ditemukan beberapa catatan riwayat pemesanan taksi online yang beberapa kali gagal oleh tersangka Sulaiman," jelas Anom.

Video: Dua Pelaku Begal yang Tewaskan Sani Sempat Lepaskan Tembakan ke Arah Warga Gandus

Beberapa barang bukti berupa alat-alat kejahatan juga menjadi indikasi kuat perampokan dan pembunuhan berencana tersebut.

"Motifnya karena kedua tersangka ingin menguasai barang berharga milik korban dan aksi perampokan disertai pembunuhan memang direncanakan," papar Anom.

Saat mengeksekusi korban di wilayah Gandus, masih kata Anom, Sulaiman yang duduk di samping korban menghujamkan pisau ke tubuh korban.

Sementara tersangka Iwan yang duduk di belakang menjerat leher korban menggunakan tali.

"Korban mengalami tujuh luka tusukan di wajah, dada dan perut," kata Anom.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan dalam melancarkan aksi kejahatan dan barang hasil kejahatan.

"Barang bukti yang diamankan berupa pisau, replika senjata api air softgun dan tambang plastik milik tersangka serta sebuah mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BG 1442 RP," jelas Anom.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved