Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Instagram Ibu Atiqah Hasiholan Mendadak Kacau, Dipenuhi Hal Janggal
Seperti yang diketahui kasus Ratna Sarumpaet bermula saat dirinya ketahuan melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Instagram Ibu Atiqah Hasiholan Mendadak Kacau, Dipenuhi Hal Aneh
SRIPOKU.COM - Setelah mengajukan sidang beberapa kali, hari ini Kamis (26/12/2019) Ratna Sarumpaet ibu Atiqah Hasihola dinyatakan bebas bersyarat dari dari Lapas perempuan kelas II A Pondok, Bambu, Jakarta Timur.
Seperti yang diketahui kasus Ratna Sarumpaet ibu Atiqah Hasihola bermula saat dirinya ketahuan melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Ratna Sarumpaet ibunda artis Atiqah Hasiholan sebelumnya divonis 2 tahun bui setelah dinyatakan hakim terbukti terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong (hoax) penganiayaan.
Ibunda artis Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpaet menyebarkan berita bohong bahwa telah dikeroyok sejumlah orang saat berada di Bandung, Jawa Barat.
Kehobongan publik yang dilakukannya bahkan sontak viral di berbagai media sosial, bahkan meme dengan gambar Ratna Sarumpaet ibu Atiqah Hasihola pun menyebar luas.
Bermula dengan kecurigaan masyarakat, wajah Ratna Sarumpaet ibu Atiqah Hasihola yang lebam dalam foto yang beredar luas ternyata diambil setelah menjalani operasi plastik.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ratna Sarumpaet ibu Atiqah Hasihola bersalah atas penyebaran berita bohong.
Mati-matian mengajukan permohonan bersyarat atas kasus yang menjeratnya, Ratna Sarumpaet ibu Atiqah Hasihola berhasil mendapatkan keinginannya.
Dilansir oleh Kompas.com Kuasa hukum Ratna Sarumpaet ibu Atiqah Hasihola, Desmihardi, mengatakan kliennya dinyatakan bebas setelah permohonan pembebasan bersyarat dikabulkan.
"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dikabulkan serta ibu Ratna mendapatkan remisi idul fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya.
Desmihardi menyebutkan, dari dua tahun vonis hukuman penjara yang diterima, Ratna menjalani masa kurungan selama 15 bulan terhitung sejak Oktober 2018.
"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak cucunya," ujar Desmihardi.
• Kata Pengamat: Ratna Sarumpaet Diserang Kalian Percaya, Pas Wiranto Ditusuk Mengapa tak Percaya?
Bebas hari ini pantauan Sripoku.com, akun Instagram Ratna Sarumpaet rupanya masih ramai oleh komentar warganet.
Postingan terakhir pada akun Instagram Ratna Sarumpaet pada 26 Juni 2018 soal suatu kongres dipenuhi ratusan ribu komentar para warganet.
Entah apa maksud para warganet, namun mereka seolah berlomba untuk menjadi orang yang terakhir memberikan komentar dalam postingan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, sudah ada 58.4 ribu komentar yang memenuhi postingan terakhir Ratna Sarumpaet di Instagram.
dewa_rian93: Udahlah ya, gw yg trakhir :v
this.is.anggi: Tok....tok...Samlekom
gaplexasdfg: sorry bgst semua, gw yg komen terakhir
n3o.lite: Last komen
Ratna Sarumpaet Berharap Permohonannya Dikabulkan
Sebelumnya, dikutip dari tribunnews.com Ratna Sarumpaet mengatakan jika dirinya berharap permintaanya itu segera diterima majelis hakim.
Ratna Sarumpaet yang kini berusia 71 tahun ternyata mengajukan permohonan tahanan kota kepada majelis hakim dan meminta untuk dikabulkan.
Ratna Sarumpaet mengajukan agar masa tahanan dirinya dipenjara dikurangi. Lantaran usianya sudah masuk usia renta.
"Tahanan kota saya berharap hari ini dikasih, ya hak saya. Saya sudah 71 tahun, suruh tidur disini terus," ujar Ratna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Sementara itu, jelang sidang keenam, Ratna mengaku masih dalam kondisi sehat. Dirinya juga mengaku siap menghadapi sidang kali ini.
"Kondisi baik, sehat," jelas Ratna Sarumpaet.
Akibat perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.