Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel Serahkan Santunan dari APBN untuk Korban Pemilu 2019
Untuk yang meninggal dunia diberikan bantuan senilai 36 juta rupiah. Untuk korban dengan luka berat bantuannya sebesar 16,5 juta.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel Serahkan Santunan dari APBN untuk Korban Pemilu 2019
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Guna membantu meringankan beban biaya pengobatan sejumlah korban pasca Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel menyerahkan santunan dari APBN.
"Bantuan ini nilainya berbeda-beda untuk setiap korban.
Untuk yang meninggal dunia diberikan bantuan senilai 36 juta rupiah.
Untuk korban dengan luka berat bantuannya sebesar 16,5 juta.
Untuk luka ringan bantuannya sebesar 8,5 juta," ungkap Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Ir H Iriadi DT Tumanggung MS, Selasa (24/12/2019) malam.
• Bawaslu Sumsel Ingatkan Larangan Khusus tak Boleh Dilanggar bagi Petahana yang Maju di Pilkada 2020
Iriadi yang saat ini maju kembali sebagai bakal calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Solok Sumatera Barat pada tahun 2020 menjelaskan, pada Pemilu tahun sebelumnya juga terdapat beberapa korban jiwa.
Namun pihaknya belum sempat mencatat jumlah korban tersebut.
"Bantuan ini sifatnya hanya untuk meringankan beban biaya berobat dari keluarga korban.
Kami mengapresiasi sekali dedikasi dan pengabdian para petugas yang ikut mensukseskan pemilu dan berjibaku hingga sakit dan lain sebagainya," jelasnya.
Penyerahan santunan kecelakaan kerja pasca Pemilu 2019 ini dilakukan di sela acara Bimbingan Teknis SDM Organisasi dan Data Informasi Panwascam se-Kabupaten Ogan Ilir di Hotel Emilia Palembang.
