Buka Google Maps di Jl Jendral Sudirman, Perempuan Manis Asal Lampung Ini Dijambret
Perempuan berparas manis ini mengalami nasib malang ketika berada di Jl Jendral Sudirman lantaran ponselnya dijambret.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang perempuan asal Jalan DS Sri Bakti, Kelurahan Negeri Bumi Putra, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan, Lampung mengalami peristiwa kejambretan. Ketika berada di Jl Jendral Sudirman, perempuan berparas manis ini kehilangan ponselnya.
Ceritanya, korban sedang mencari alamat temannya dengan menggunakan Google Maps di ponselnya yang saat itu berada di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, depan PT Komindo Jaya Abadi, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Minggu, (22/12/2019) sekitar pukul 08.30.
• Kawanan Jambret Kembali Beraksi di Jakabaring Palembang, Dua Wanita Ini Dipepet, Tas Ditarik Paksa!
Dalam laporannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, perempuan berhijab ini menuturkan saat itu ia hendak pergi ke rumah temannya dengan mengendarai sepeda motor.
Kemudian korban berhenti di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan korban mengeluarkan ponsel dari dalam tas untuk melihat Google Maps untuk mencari alamat temannya.
"Saya mengambil ponsel saya untuk mencari alamat teman saya," katanya, Senin (23/12/2019).
Namun tiba-tiba dari belakang orang tidak dikenal mengendarai sepeda motor langsung merampas ponsel korban dan pelaku langsung melarikan diri usai mendapatkan ponsel merk Oppo F11.
"Saya kaget dia langsung merampas dan kabur usai mendapatkan ponsel saya," ungkapnya.
• Penjambret Sadis Tarik Paksa Tas Mahasiswi Hingga Terpental Beberapa Meter dan Terkapar di Jalan
Oleh sebab itu, korban lantas mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk membuat laporan polisi.
"Saya buat laporan polisi ini agar pelakunya dapat bertanggung jawab atas perbuatannya mengambil ponsel yang bukan miliknya tersebut," katanya.
Sementara, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, Kompol Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan polisi mengenai penjambretan yang dialami korban saat sedang mencari alamat temannya.
"Laporan sudah diterima anggota piket kita, selanjutnya laporan polisi ini akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk pelakunya sendiri bila terbukti bersalah akan dikenakan hukuman penjara selama lima tahun penjara," tutupnya.