Bank Indonesia Berlakukan Ketentuan Baru Transfer Uang ke Luar Negeri

Bank Indonesia menyempurnakan ketentuan yang mengatur Lalu Lintas Devisa (LLD) dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 21/15/PBI/2019.

Editor: Refly Permana
tribunlampung/shutterstock
Bank Indonesia Berlakukan Ketentuan Baru Transfer Uang ke Luar Negeri 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan yang mengatur Lalu Lintas Devisa (LLD) dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 21/15/PBI/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah (PBI LLD Bank). Regulasi ini akan berlaku pada 2 Januari 2020. Peraturan BI ini mencabut regulasi sebelumnya, yaitu PBI No.18/10/PBI/2016.

"Penyempurnaan ini dilakukan dalam rangka mendorong transparansi dan meningkatkan ketersediaan informasi kegiatan LLD melalui pengaturan kembali ketentuan mengenai penyampaian data dan keterangan, termasuk informasi terkait pengeluaran devisa pembayaran impor (DPI)," ujar Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumsel, Yunita Resmi Sari, Jumat (20/12/2019).

Sosialisasi QRIS Bank Indonesia Resmikan BI Corner di Perpustakaan Universitas Tridinanti

Yunita mengatakan pokok perubahan dalam peraturan BI yang mengatur lalu lintas devisa bank dan nasabah meliputi penyesuaian cakupan laporan, dengan menambahkan laporan pendukung berupa laporan rekening khusus devisa hasil ekspor dari Sumber Daya Alam (DHE SDA) dan Laporan Transaksi DHE dan DPI.

Dalam aturan baru ini, nasabah harus menyampaikan informasi tujuan transaksi transfer dana keluar kepada Bank untuk dicantumkan pada message Financial Transaction Messaging System (FTMS).

"Ketentuan laporan individu yang wajib dilaporkan yakni transaksi dengan nilai di atas 10 ribu Dollar Amerika Wajib dilaporkan. Jika transaksi yang dilakukan kurang dari 10 ribu Dollar, maka laporan secara gabungan," ujarnya.

Sharing Leadership di Bank Indonesia, Herman Deru Bocorkan Tiga Rahasia Kepemimpinannya

Apabila tidak mematuhi ketentuan tersebut, Bank Indonesia akan mengenakan sanksi administratif.

Dengan ketentuan, bank yang terlambat menyampaikan laporan LLD dikenakan sanksi administratif denda sebesar Rp 1 juta untuk setiap hari keterlambatan.

Lain halnya, apabila bank tidak menyampaikan laporan Lalu Lintas Devisa, dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.

Sementara, bank yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan LLD dengan benar akan dikenakan denda mulai Rp 25.000 untuk setiap rincian baris (field) yang tidak benar hingga Rp 50 juta

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved