Sabu dan Ekstasi dari Malaysia
Kronologi Penangkapan Kurir Sabu dan Ekstasi, Petugas BNNP Tembak Mobil 2 Kurir di Betung
Petugas BNNP Sumsel sempat kejar-kejaran dengan seorang kurir yang diduga membawa narkoba. Malah, petugas sempat menembaki mobil si kurir.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Lagi-lagi tim Brantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dengan berat brutto 36 kg dan ekstasi sebanyak 32,570 butir.
Informasi yang dihimpun Sriwijaya Post, diketahui barang-barang haram ini didugajaringan Malaysia-Tembilahan-Sumsel ini, masuk ke Palembang dengan dibawa oleh dua kurir, Juni Muldianto alias Joni (30) dan Riyanto alias Riyan alias Amad (29), keduanya warga Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Ilir, Provinsi Riau.
Selain meringkus dua kurir, Tim Brankas BNNP Sumsel juga menangkap tersangka yang akan menerima 36 kg sabu dan 32 ribu butir lebih ekatasi tersebut, yakni Julianda alias Yabot (27), warga Kota Palembang.
Ketiga tersangka pada tanggal 11 Desember sekitar pukul 07.10, diinformasikan berada di Betung, Kabupaten Banyuasin.
"Kami mengidentifikasi sebuah kendaraan roda empat yang ciri-cirinya mirip dengan yang dilaporkan informan kami yakni Toyota Avanza dengan nomor polisi BM 1671 BE.
Diduga kendaraan tersebut dikemudikan tersangka Joni dan Riyan," kata Kepala Bidang Penindakan BNNP Sumsel, AKBP Agung Sugiyono kepada wartawan, Senin (16/12/2019).
• BREAKING NEWS: 36 Kg Sabu dan 32 Ribu Ekstasi Asal Malaysia Gagal Edar di Sumsel
Petugas lalu mengikuti kendaraan tersebut.
Meski belum dipastikan ada narkoba di dalam mobil, tetap diekori lantaran tak ingin lepas sebab ciri-ciri mobil sama persis dengan informasi yang didapat.
Petugas melakukan penyergapan di jalan lintas Betung-Sekayu, tepatnya di Kecamatan Betung.
"Namun saat akan diberhentikan, kendaraan tersebut berusaha kabur sehingga terpaksa diberi tindakan tegas terukur dengan menembak body kanan depan mobil," jelas Agung.
• Raih Juara di BWF World Tour Finals 2019, Kento Momota Berhasil Patahkan Rekor Legenda Malaysia
Mobil menepi ke pinggir jalan dan petugas BNN langsung menggeledah isi di dalam mobil.
"Selain tersangka Joni dan Riyan, anggota kami menemukan lima tas besar di kursi belakang mobil. Dan benar saja, tas tersebut berisi 36 kilogram sabu dan 32.570 butir pil ekstasi," bebernya.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas langsung menggiring kedua tersangka untuk menunjukkan satu tersangka lainnya bernama Yabot.
Setelah janjian, Yabot meminta Joni dan Riyan sedang diborgol petugas BNN itu, untuk bertemu di Palembang, tepatnya di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara.
Pada penyergapan kedua ini, tugas petugas lebih mudah karena langsung menangkap tersangka Yabot di parkiran sebuah hotel di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara.