Anies Baswedan Pecat Oknum PNS yang memberi penghargaan Adikarya Wisata 2019 ke Diskotek Colosseum
Anies Baswedan Pecat PNS yang memberi penghargaan Adikarya Wisata 2019 ke Diskotek Colosseum,
Anies Baswedan pecat Oknum PNS yang memberi penghargaan Adikarya Wisata 2019 ke Diskotek Colosseum.
SRIPOKU.COM-Penghargaan Adikarya Wisata 2019 ke Diskotek Colosseum, pada Senin (16/12/2019) berbuntut panjang.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pecat Pknum PNS yang memberi penghargaan Adikarya Wisata 2019 , Senin (16/12/2019) tersebut.
Sebab, bagi Anies Baswedan ada beberapa hal dasar yang menjadi alasan untuk memberikan sanski kepada Oknum PNS yang memberikan penghargaan tersebut.
Namun, dalam prosesnya tetap menggunakan asas praduga tak bersalah, sehingga Anies Baswedan kemudian menyerahkan proses pemecatan PNS beri penghargaan Adikarya Wisata 2019 Diskotek Colosseum tersebut, dengan cara diinstruksikan ke Inspektorat DKI Jakarta untuk diperiksa.
Soal Oknum PNS beri anulir penghargaan Adikarya Wisata 2019 ke Diskotek Colosseum dan kemudian dipecat Anies Baswedan memang dijelaskan secara rinci oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.
Menurut Saefullah, Anies Baswedan memang telah menginstruksikan kepada Inspektorat DKI Jakarta untuk memeriksa jajaran yang terlibat dalam proses penilaian penghargaan Adikarya Wisata 2019.
Sebab ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan hal inilah yang instruksi oleh Anies Baswedan , terkait dengan diberikannya penghargaan tersebut kepada diskotek Colosseum Club dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.
“Hari ini, pak gubenur telah memerintahkan kepada Inspektorat agar memeriksa jajaran yang terlibat dalam proses penilaian"
"Jika terbukti lalai akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah pada Senin (16/12/2019).
Saefullah mengatakan, untuk sementara waktu jajaran yang terlibat dalam penilaian itu dibebastugaskan dari pemeriksaan.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang Disiplin PNS bahwa PNS yang terlibat dalam pemeriksaan harus dibebastugaskan dari posisinya.
“Harapannya ke depan kami akan melakukan kajian secara ketat terhadap prosedur dan kriteria penilaian penghargaan Adikarya Wisata. Jadi ini harus betul-betul lebih cermat lagi,” ujar Saefullah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan penghargaan Adikarya Wisata kepada diskotek Colosseum Club, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
Pembatalan penghargaan itu berdasarkan surat teguran dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk meninjau ulang penghargaan tersebut.