Berita PALI

Petahana Terancam Didiskualifikasi, Bawaslu PALI Ingatkan Larangan yang Tak Boleh Dilanggar

esuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati bahwa larangan yang tidak boleh dilanggar petahana.

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM/REIGAN RIANGGA
Ketua Bawaslu Kabupaten PALI, H Heru Muharam. 

SRIPOKU.COM, PALI -- Sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati bahwa larangan yang tidak boleh dilanggar petahana.

Tak main-main sanksinya bisa dilakukan diskualifikasi jika Petahana atau incumbent melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020 mendatang.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) H Heru Muharam mengatakan, bahwa aturan tersebut ada pada pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dimana, isinya adalah Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan yang tertuang pada ayat dua.

Ia menjelaskan, sesuai tahapan Pilkada 2020, penetapan calon terpilih dilakukan pada tanggal 8 Juli 2020. Dengan begitu, terhitung dari 8 Januari 2020 petahana dilarang melakukan perombakan jabatan.

"Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 penetapan calon adalah pada 8 Juli 2020. Artinya terhitung 8 Januari 2020 tidak boleh ada mutasi tanpa seizin Mendagri. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri," ungkap Heru, Jumat (13/12/2019).

Aturan tersebut, lanjut Heru, wajib diikuti oleh seluruh calon petahana. Jika melanggar, maka sanksi tegas menanti.

"Ancaman sanksi pun tak main-main yaitu diskualifikasi dari pencalonan." tegasnya.

"Pada ayat lima, dalam hal ini gubernur atau wakil gubernur, walikota atau wakil walikota dan bupati atau wakil bupati selaku petahana yang melanggar, maka dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau Kabupaten/Kota," ujarnya menambahkan.

Selain mutasi ASN tanpa izin Mendagri, kepala dan wakil kepala daerah juga dilarang menggunakan kewenangannya yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Sementara, Basrul S. AP Komisoner Bawaslu PALI Divisi SDM menyebutkan, ada tiga potensi yang bisa terjadi kalau petahana memutasi dengan waktu yang berdekatan jelang Pilkada.

Ia menjelaskan, pertama, petahana akan menggiring birokrasi untuk menjadi timses (tim sukses). Kedua, petahana bisa memanfaatkan anggaran untuk dimainkan. Ketiga, petahana akan memperoleh keuntungan terkait penggiringan birokrasi sampai tingkat desa/kelurahan.

"Jadi kami berharap, semua pihak taati aturan karena sanksi yang diberikan pun sudah sangat tepat dan memang sudah selayaknya diberhentikan atau didiskualifikasi dari pencalonannya," jelasnya.(cr2)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved