Pria Ini Aniaya Wanita yang Ditidurinya
Chatting Lewat Aplikasi Michat untuk Ajak AK Berhubungan Intim, Semmy Justru tidak Punya Duit
Tersangka yang menganiaya AK (20) wanita yang ditidurinya ternyata tidak punya modal uang saat mengajak AK berhubungan intim lewat aplikasi Michat.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Semmy alias CDM (22) tersangka yang menganiaya AK (20) wanita yang ditidurinya ternyata tidak punya modal uang saat mengajak AK berhubungan intim lewat aplikasi Michat.
Hal itu telihat dari dompet Semmy yang kosong tidak ada uang saat ditemukan di kamar kosan korban AK.
Semmy justru membawa pisau dapur dari rumahnya sebagai bekal untuk jaga diri.
Pisau dapur itulah yang akhirnya digunakannya untuk menikam korban AK (22) wanita yang ditidurinya di sebuah rumah kost jalan Rimba Kemuning Kecamatan Kemuning Kota Palembang pada 2 Desember 2019 lalu.
Semmy diduga kesal dan kehabisan akal ketika AK memintanya untuk membayar atas jasa layanan ML tersebut.
Kapolsek Kemuning Palembang AKP Robert Sihombing, mengatakan, dari pengakuan tersangka memang sering membawa pisau saat keluar rumah.
"Ketika terjadi keributan karena diminta bayar membuat tersangka mengambil pisau yang sudah dibawanya," ujar AKP Robert.
Menurut AKP Robert, dari keterangan tersangka bila ia baru pertama kali menggunakan aplikasi Michat untuk mencari PSK.
Setelah deal dengan korban, tersangka mendatangi kosan korban.
Sampai akhirnya, tersangka membacok korban hingga tak sadarkan diri.
"Kalau dari korban, memang menggunakan aplikasi itu untuk mencari pelanggan. Kalau masalah tarif, sampai saat ini belum terungkap. Karena korban masih dalam perawatan di rumah sakit," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Semmy Ditya Carlos atau SDC (20) tersangka penganiayaan berat terhadap korban AK (22) wanita yang ditidurinya diamankan tim Opsnal Polsek Kemuning Palembang, Kamis (12/12/2019).
Semmy menganiaya AK, warga Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat pada 2 Desember 2019 sekitar pukul 09.30 di dalam kamar No 12 sebuah rumah kost di Jalan Rimba kemuning, Kelurahan Ario kemuning, Kecamatan Kemuning Palembang..
Semmy, warga Komplek Griya Damai Indah, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin diamankan tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kapolsek Kemuning, AKP Robert Sihombing, Kamis (12/12) sekitar pukul 07.00.
"Kita amankan pelaku ini atas laporan korban ke Polsek Kemuning Palembang dengan Laporan Polisi Nomor : LP/94-B/XII / 2019 / SUMSEL/RESTA/Sek.KMG, tanggal 02 Desember 2019," ungkapnya.
Usai mendapatkan laporan tim Opsnal Reskrim langsung bergerak cepat dengan melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapati dompet pelaku sehingga berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
Lanjutnya, kejadian ini berawal 2 Desember 2019 lalu sekitar pukul 09.00, korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi Miechat dan janjian untuk bertemu, kemudian pelaku datang ke TKP.
"Pelaku dan korban ini ternyata sudah terlebih dahulu melakukan transaksi seks untuk berhubungan badan melalui Miechat, sehingga pelaku janjian dengan korban di TKP, namun setelah melakukan hubungan badan. Menurut informasi yang kita dapatkan pelaku tidak sanggup membayar lantaran tidak ada uang," katanya.
• Istri Dibunuh Suaminya Sendiri Tinggalkan Dua Anak yang Masih Duduk di Bangku Sekolah Dasar
• BREAKING NEWS: Pembunuhan di OKU Selatan, Suami Bunuh Istri di Depan Warga
• Bos DO Sawit Ditembak Perampok, Uang Rp 260 Juta Dirampas Pelaku, Terjadi di Sungai Lilin Muba
Kemudian terjadilah cekcok mulut antara pelaku dan korban, sehingga terjadilah penganiayaan berat terhadap korban dilakukan pelaku menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau dapur yang dibawanya.
Namun suara teriakan minta tolong didengar oleh saksi Ardi (26) yang saat itu berada di TKP dan saksi Ardi segera mendekati kamar korban, dan saat itu melihat korban sudah bersimbah darah di depan pintu kamar korban.
Saksi Ardi yang sempat melihat pelaku yang berusaha melarikan diri melalui jendela pintu kamar lantai dua dan pelaku melompat dari lantai dua dan menimpa plafon seng lantai satu tanpa mengenakan sehelai kain pun.
Saksi Ardi berusaha untuk mengejar pelaku, dan saksi Ardi turun ke lantai bawah untuk mengejar pelaku tetapi saat itu pelaku berhasil melarikan diri, tanpa mengenakan sehelai kain pun lalu saksi Ardi naik kembali ke lantai dua dan melihat korban bersimbah darah.
Lalu teman-teman kos korban pun langsung berusaha menolong korban dengan cara membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang.
Atas kejadian ini korban mengalami luka robek sayatan pada alis mata sebelah kiri, luka robek sayatan pada leher sebelah kanan, memar pada bagian kepala, luka robek sayatan pada jari tengah dan jari manis sebelah kiri serta luka robek sayatan pada paha kiri akibat tusukan sebilah pisau yang dibawa oleh pelaku.
"Nah saat kejadian pelaku lupa membawa dompetnya yang tertinggal, sehingga pada saat kita melakukan olah TKP kita mendapatkan identitas dan alamat pelaku. Sehingga kita melakukan pengejaran dan menangkap pelaku," tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun.
Sedangkan, pelaku Semmy mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban harus dirawat intensif di RS Bhayangkara Palembang.
"Ya pak saya melakukan hal tersebut lantaran emosi dengan korban yang minta saya membayarnya usai melakukan hubungan badan sesuai kesepakatan yang telah dilakukan,"katanya.
Lantaran emosi disertai kesal, lanjut dia mengatakan langsung melakukan penganiayaan berat dengan menggunakan pisau dapur yang dibawanya dari rumah.
"Saya khilaf melakukan itu sama korban," tutupnya. (diw).