Identitas Bandar 79 Kilogram Sabu

79 Kg Sabu Milik Bandar Narkoba Asal Batam Dimusnahkan BNNP Sumsel di Jakabaring Palembang

79 kilogram sabu sitaan dari dua tersangka narkoba yang diamankan di perairan Sungai Musi Banyuasin oleh TNI AL dan BNNP Sumsel sudah dimusnahkan.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/andyka wijaya
Dua tersangka pembawa narkoba jenis sabu ketika dimintai keterangan oleh petugas BNNP Sumsel. 

Laporan wartawan sripoku.com, Andyka Wijaya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel memusnahkan 79 kilogram narkotika jenis sabu di halaman kantor Jakabaring Palembang Selasa (10/12/2019). Barang bukti ini merupakan hasil sitaan dari dua tersangka berinsial DS (47) dan HE (50).

Sekedar mengingat, kedua warga Kalidoni Palembang ini diamankan TNI AL bersama BNNP ketika melintas di perairan Sungai Musi wilayah Banyuasin 25 September 2019 lalu. Dari tangan keduanya, aparat menyita 79 bungkus berisikan sabu di dalam kemasan teh.

Peringatan HANI di Kabupaten OKU Timur Diwarnai Pemusnahan Barang Bukti Sabu-Sabu Rp 2 Miliar

Menurut pengakuan keduanya, sabu itu merupakan titipan dari seorang bandar yang ada di Batam. Namun, keduanya tidak pernah bertemu, komunikasi hanya dilakukan via telepon seluler.

Setelah komunikasi via telepon, kedua tersangka diarahkan untuk mendatangi lokasi penangkapan. Benar adanya, di sana mereka sudah ditunggu empat orang bertopeng di atas kapal.

Pemusnahan narkoba jenis sabu dengan cara mencampurkan deterjen di halaman BNNP Sumsel Jakabaring Palembang.
Pemusnahan narkoba jenis sabu dengan cara mencampurkan deterjen di halaman BNNP Sumsel Jakabaring Palembang. (sripoku.com/andyka wijaya)

Kedua tersangka yang berada di atas speedboat lalu mengambil barang-barang yang sudah dibungkus kemasan teh.

Video Pemusnahan 107.001 Surat Suara Salah Cetak di Banyuasin, KPU Siapkan Pemilihan Suara Susulan

15 menit setelah itu, ketika keduanya hendak membawa sabu dari perairan Sungai Musi di Banyuasin menuju Palembang, langsung dihadang oleh tim dari TNI AL dan BNNP Sumsel.

Adapun barang bukti yang diamankan, rinciannya, 49 bungkus sabu di dalam kemasan teh merk Jin Xuan Tea dengan berat 48,7 ribu gram.

20 bungkus sabu di dalam kemasan teh merk Chinese Pin Wei seberat 19,9 ribu gram.

Dan, 10 bungkus sabu di kemasan merk Guanyinwang seberat 9,9 gram.

"Sabu dimusnahkan dengan cara dicampur deterjen dan dibuang ke selokan," kata Ketua Pelaksana, Agung Sugiyono MH.

Pemusnahan ini dilakukan dengan dasar Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Nantinya, kedua tersangka akan terus diproses hukum hingga menempuh jalur persidangan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved