Kikil Mengandung Formalin

Eva Warga Lubuklinggau Simpan 500 Mililiter Cairan Formalin di Gudang, Ada Juga Boraks

1500 ml cairan formalin. dan satu buah toples merah yang berisi kantong plastik bening berisi butiran kristal putih diduga boraks ada di gudang Eva.

Editor: Refly Permana
tribunsumsel/eko
Polisi ketika gelar perkara temuan kikil mengandung formalin. 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Eva Yusnita (43 tahun) warga Jl Kemuning, RT 06 Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II diamankan lantaran diduga mencampur kikil dengan formalin. Ketika rumahnya digerebek, aparat polisi dan BPOM mendapati formalin di simpan di gudang.

Seperti diketahui, Eva dilaporkan warga telah mencampur kikil dengan formalin dan boraks.

Selanjutnya, kikil ini ia jual di Pasar Satelit Lubuklinggau dan di sekitarannya.

Eva Gunakan Formalin untuk Kikil yang Ia Jual di Pasar Satelit Lubuklinggau Sejak Dua Bulan Terakhir

Diakui Eva, ia sudah dua bulan melakukan aksinya ini.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono didampingi Kasatreskrim AKP Alex Andriyan mengatakan setiap orang yang diamankan biasanya selalu mengaku baru.

Karena siapa yang mau mengaku kalau sudah tertangkap.

Dwi menuturkan pengerbekan bermula dari laporan masyarakat jika ada pelaku usaha menjual kikil berformalin diwilayah Lubuklinggau Utara.

Kronologis 6 Warga Pagaralam Disatroni Harimau dan 18 Jam Terkurung, Dievakuasi Polisi Bersenjata

"Kemudian Satreskrim Polres Lubuklinggau bersama Badan POM mendatangi rumah pelaku di jalan kemuning, RT 06 Kelurahan Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II," ungkap Dwi.

Saat digerbek ditemukan barang bukti sejumlah kikil yang tersimpan di dalam gudang.

Lalu anggota bersama Badan POM langsung melakukan uji formalin dengan disaksikan oleh ketua RT 06 dan anak kandung pelaku Tommy Saputra.

Barang bukti yang diamankan dari rumahnya 50 Kg kikil berformalin dengan rincian empat kantong plastik warna hitam dengan berat 10 Kg, satu kantong plastik warna hitam kikil dengan berat 4 Kg, satu kantong plastik warna bening dengan berat 6 Kg.

Kemudian satu buah timbangan warna hijau merek Thanglong. Satu botol aqua 1500 ml cairan formalin. dan satu buah toples merah yang berisi kantong plastik bening berisi butiran kristal putih diduga boraks.

"Hasilnya ternyata semuanya positif, dengan diperkuat dengan cairan formalin didalam botol, kemudian barang bukti bersama dengan pelaku langsung diamankan ke Polres Lubuklinggau untuk penyidikan," tambahnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved