Dinikahi Ustaz Abdul Somad dengan Syarat Khusus, Ini Sosok Mellya Juniarti, 11 Tahun Tak Terekspos
Tak pernah membongkar sosok istrinya, Mellya Juniarti, kabar perceraian Ustaz Abdul Somad mengejutkan publik.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Welly Hadinata
Dinikahi Ustaz Abdul Somad dengan Syarat Khusus, Ini Sosok Mellya Juniarti, 11 Tahun Tak Terekspos
SRIPOKU.COM - Tak pernah membongkar sosok istrinya, Mellya Juniarti, kabar perceraian Ustaz Abdul Somad mengejutkan publik.
Kerap memberikan dakwah Islam yang mudah diteladani, diam-diam Ustaz Abdul Somad justru baru saja mengalami kegagalan rumah tangga.
Jarang mengekspos tentang rumah tangganya, publik justru dikejutkan dengan kabar Ustaz Abdul Somad menceraikan Mellya Juniarti.
Ya, tepat pada Rabu (4/12/2019) kemarin Ustaz Abdul Somad dan Mellya Juniarti resmi cerai.
Tak pernah tersorot publik, rupanya Ustaz Abdul Somad dan Mellya Juniarti telah mendaftarkan pernikahan mereka sejak 12 Juli 2019 lalu.
Pengadilan Agama yang mengabulkan perceraian Ustaz Abdul Somad pun buka suara.
Disebut-sebut Ustaz Abdul Somad dan Mellya Juniarti harus berpisah lantaran sudah tidak adanya kecocokan lagi.

Dikutip dari Tribun Pontianak, perkara Cerai Talak yang dimohonkan Ustaz Abdul Somad itu disidangkan pada Selasa (3/12/2019) di Pengadilan Agama Bangkinang.
Namun diketahui baik Ustaz Abdul Somad ataupun Mellya Juniarti tak menghadiri sidang perceraian mereka yang berjalan lancar.
Mantan istri UAS, Mellya Juniarti mengungkapkan perasaannya pada wartawan usai persidangan di Pengadilan Agama Bangkinang, Jalan Sudirman Bangkinang, Selasa 3 Desember 2019.
Rupanya ketidak hadiran Mellya Juniarti dalam persidangan tersebut lantaran ia datang terlambat.
“Ya pengadilan sudah membacakan amar putusannya dan kami tadi terlambat sehingga tidak hadir saat majelis membacakan putusan,” ujar Mellya Juniarti.
Persidangan perceraian Ustaz Abdul Somad dan Mellya Junairti pun masih belum diketahui akan lanjut banding atau tidak.
Pasalnya Mellya Juniarti mengaku akan menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum.