Masyarakat Sumsel Serahkan Senpi Rakitan
Masyarakat Banyuasin Serahkan 37 Pucuk Senpi Selama Operasi Senpi 2019
Sebanyak 37 pucuk senjata api rakitan (Senpira) yang diserahkan dari masyarakat secara sukarela ke Mapolres Banyuasin.
Penulis: Mat Bodok | Editor: Refly Permana
Laporan Wartawan Sripoku.com, Mat Bodok
SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Sebanyak 37 pucuk senjata api rakitan (Senpira) yang diserahkan dari masyarakat secara sukarela ke Mapolres Banyuasin. Diterima oleh AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIk.
Senpira tersebut yakni, 33 senpi Laras panjang, dan 4 Laras pendek. Penyerahan tadi dilengkapi dengan 26 amunisi aktif, Senin (112/2019).
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIk didampingi Kabag Ops Kompol MP Nasution SH MH mengatakan, senjata api rakitan Laras panjang dan pendek tadi, diserahkan oleh warga beserta amunisi aktif.
• 8 Pucuk Senpira Diamankan Selama 1 Bulan, Kapolres Empat Lawang Minta Masyarakat Serahkan ke Polisi
“Ini kerja keras anggota di jajaran polsek dan polres hasil dari operasi senpi musi 2019,” kata AKBP Danny yang mengakui, meningkatnya kesadaran masyarakat untuk tidak menyimpan dan memiliki barang terlarang tanpa izin.
Dari 37 senpi tadi, ada tersangka bernama Sugio (29) warga Kelurahan Bukit Kecamatan Betung Banyuasin, yang diterbukti ditemukan Senpira laras panjang dan 9 butir amunusi di dalam pondok.
“Tersangka Sugio merupakan pembuat Senpi rakitan yang digerebek pada 14 November 2019 lalu. Berdasarkan pengakuan tersangka, senpiranya digunakan untuk berburu babi," ujar Kapolres.
• Masyarakat Lubuklinggau Ramai-ramai Kembalikan Senpira, Sehari Ada 4 Senpi Diterima Polisi
Di tempat terpisah, polisi juga mengamankan Supriyadi (37) warga Desa Sri Kembang, Kecamatan Betung yang digerebek, ditemukan senpi laras pendek dan 5 butir amunusi dikediamannya.
“Kedua tersangka merupakan target operasi kita, keduanya dikenakan UU No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara,” ucap AKPBP Danny panjang lebar, sebelum di tangkap lebih baik menyerahkan senpi dan tidak dihukum bahkan akan mendapat penghargaan dari Polres Banyuasin.
Tersangka Sugio mengakui, senjata Laras panjang yang disimpan di pondok kebun untuk berburu hewan liar jenis babi hutan. "Untuk berburu babi hutan," tandasnya.