Demokrat Layangkan Protes SK Penetapan Wakil Ketua DPRD PALI

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten PALI menetapkan pimpinan DPRD PALI, Jumat (29/11/2019) salah satunya dari Partai Demokrat terus dipersoalkan.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Ketua Badan Pembinaan OKK (Organisasi Kaderisasi Keanggotaan) DPD Partai Demokrat Sumsel, Firdaus Hasbullah SH dan Koordinator Divisi Hukum Partai Demokrat Sumsel Dodi Irama Kusumayadi SH. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) periode 2010-2024 menetapkan pimpinan DPRD PALI, Jumat (29/11/2019) salah satunya dari Partai Demokrat terus dipersoalkan.

Ketua Badan Pembinaan OKK (Organisasi Kaderisasi Keanggotaan) DPD Partai Demokrat Sumsel, Firdaus Hasbullah SH dan Koordinator Divisi Hukum Partai Demokrat Sumsel Dodi Irama Kusumayadi SH menyatakan segera melayangkan surat protes ke PTUN, Gubernur Sumsel, dan Mendagri atas SK Gubernur tentang penetapan Wakil Ketua DPRD PALI atas nama

"Kami atas nama DPD Partai Demokrat Sumsel protes terhadap apa yang telah dilakukan gubernur sumsel memberikan SK pimpinan DPRD Kabupaten PALI yabg bukan ditetapkan oleh DPP Partai Demokrat. Kami menilai gubernur mengintervensi kebijakan yang telah diputuskan oleh DPP Partai Demokrat, seharusnya gubernur selaku pembina politik di Sumatera Selatan bersikap adil, netral serta bijak. Dalam waktu dekat akan kami layangkan ke PTUN, Gubernur Sumsel, dan Mendagri," ungkap Ketua Badan Pembinaan OKK (Organisasi Kaderisasi Keanggotaan) DPD Partai Demokrat Sumsel, Firdaus Hasbullah SH dan Koordinator Divisi Hukum Partai Demokrat Sumsel Dodi Irama Kusumayadi SH.

Koordinator Divisi Hukum Partai Demokrat Sumsel Dodi Irama Kusumayadi SH mengatakan padahal dari Partai Demokrat telah mengajukan pengusulan pimpinan dewan di PALI sudah sesuai aturan.

Mulai dari tingkat DPC, DPD, DPP atas nama Muhammad Budi Hoiru. Pengusulan itu berdasarkan Parpol. Salah satunya Partai Demokrat yang ditandatangani Ketum PD SBY dan Sekjen Hinca Panjaitan.

Menurut Firdaus, permasalahan ini berawal dari DPC Partai Demokrat PALI yang tidak menjalankan keputusan Dewan Pimpinan Pusat. Saat paripurna DPRD PALI pada Selasa (1/10/2019) lalu, telah menetapkan salah satu wakil ketua definitif atas nama Devi Haryanto dari Partai Demokrat.

Surat ini berbeda dari SK DPP Partai Demokrat dengan nomor:242/SK/DPP.PD/VIII/2019 tentang penetapan unsur pimpinan wakil ketua DPRD PALI yang tertera nama Muh Budi Hoiru.

Devi Haryanto kala ini mengatakan, bahwa pengangkatan dirinya sebagai pimpinan Wakil ketua DPRD PALI dari Partai Demokrat tinggal menunggu SK dari Gubernur.

Menurutnya, surat dari pimpinan DPRD PALI terkait hasil rapat paripurna sudah dilayangkan ke Bupati PALI untuk selanjutnya disampaikan ke Gubernur.

"Artinya apabila surat itu berjalan, kita tinggal tunggu SK dari Gubernur. Partai Demokrat sesuai hasil rapat paripurna mengajukan nama calon pimpinan wakil Ketua DPRD PALI atas nama saya sendiri," ungkap Devi Haryanto, Selasa (22/10) lalu. (Abdul Hafiz)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved