Orkes Dangdut Dibatalkan, Nella Kharisma Dituding Jadi Selingkuhan Mantan Bupati, Istri SAH Cemburu!
Dituduh Jadi Selingkuhan Mantan Bupati, Nella Kharisma Lapor Polisi, Istri SAH Cemburu Orkes Dibatalkan
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Welly Hadinata
Saya gak masalah. Sudah empat kali saya mengikuti perjalanan pemilihan bupati, digosipkan seperti ini.
Yang penting, saya bisa mengajak orang tahajud setiap hari, bahkan sampai ribuan orang yang ikut." kata dia.
Dilansir dari Surya.co.id, tuduhan Nella Kharisma yang disebut berselingkuh akhirnya berujung ke polisi.
Nella Kharisma melalui kuasa hukumnya Ander Sumiwi Budi Prihatin melaporkan Suprianto, pemilik akun media sosial facebook ke Direskrimsus Polda Jatim.
Suprianto diduga menyebarkan tuduhan perselingkuhan Nella Kharisma dengan Sutrisno di Facebook.
Nella Kharisma melaporkan kasusnya itu pada Rabu (27/11/2019).
Menurut Ander Sumiwi, pemilik akun Suprianto dilaporkan atas kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan dan mentrasmisikan informasi elektronik yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Laporan kami diterima AKP Kurniawati Dewi Lestari, Kanit II Subdit V Siber Direskrimsus Polda Jatim, Rabu (27/11/2019) sore," jelas Ander Sumiwi kepada Surya, Kamis (28/11/2019).
Dijelaskan Ander Sumiwi, laporannya berdasarkan unggahan status di media sosial facebook seseorang dengan akun Suprianto yang membuat foto kolase pengadu, Bupati Kediri dan mantan Bupati Kediri.
• Beda dengan Mulan Jameela yang Ubah Namanya, Mey Chan Justru Kenang Nama Pemberian Maia Estianty
• Anaknya Diteror, Istri Kedua Limbad Minta Cerai, Isu Perselingkuhan Mulan Jameela Ikut Disinggung
• Video: Rumah Panggung di Rupit Muratara Terbakar, Polisi Duga Disebabkan Korsleting Listrik
Pada unggahan itu disertai tulisan yang menjelaskan pengadu yang seorang penyanyi dangdut telah berselingkuh dengan Sutrisno, suami Bupati Kediri Hj Haryanti Sutrisno.
"Unggahan tersebut diketahui pengadu pada 5 November 2019," jelas Ander Sumiwi.
Akibat postingan dari pemilik akun Suprianto, maka semakin berkembang opini dan fitnah di media sosial yang menyudutkan dan merugikan pengadu.
Atas peristiwa tersebut membuat pengadu merasa malu dan dirugikan martabatnya.
Mengingat pekerjaan pengadu merupakan publik figur yang secara otomatis membuat nama baik pengadu beserta keluarganya menjadi tercemar.
Tindakan pemilik akun Suprianto merupakan pelanggaran sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 Undang -Undang No 19/2016 tentang Perubahan atas Undang - Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.