Agnez Mo 'Mendadak' Peluk dan Cium Bendera Merah Putih, Berikut Ini Klarifikasinya!

Dikecam Tak Akui Berdarah Indonesia, Agnez Mo Mendadak Peluk dan Cium Bendera Merah Putih, Ini Klarifikasinya!

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
Instagram/@agnezmo
Dikecam Tak Akui Berdarah Indonesia, Agnez Mo Mendadak Peluk dan Cium Bendera Merah Putih, Ini Klarifikasinya! 

Selain itu lewat akun Instastory nya Agnes juga memposting foto dirinya membawa bendera merah putih yang dipeluk erat dan diciumnya.

Tak hanya itu, dukungan dari warganet yang telah menonton full video yang diposting Agnez pun telah memahami maksud Agnes di dalam wawancara tersebut.

Betrand Peto Nyanyikan Lagu Agnez Mo, Putra Ruben Onsu Ini dapat Dukungan dan Pesan Mengharukan

Kontroversi Agnez Mo Ngaku Bukan Warganegara Indonesia, Ditjen Imigrasi Ungkap Fakta tak Terduga!

Guru Besar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk melakukan pengecekan status kewarganageraan musikus Agnez Monica (Agnez Mo).

"Ungkapan wawancara Agnez Mo bahwa ia tidak ada kaitan dengan Indonesia kecuali lahir, perlu dilakukan pengecekan status kewarganegaraannya," ujar Hikmahanto kepada Tribunnews.com, Selasa (26/11/2019).

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Kewarganegaraan, Indonesia bukan penganut kewarganegaraan yang didasarkan pada dimana seseorang lahir atau ius soli.

Indonesia merupakan negara penganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada keturunan orang tua atau ius sanguinis.

"Bila Agnez Mo memiliki kewarganegaraan Indonesia maka perlu dipertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia tersebut didapat," jelasnya.

Bila orang tua Agnez Mo bukan warga negara Indonesia, kata dia, maka kewarganageraannya besar kemungkinan diperoleh secara tidak sah.

"Bila ternyata Agnez Mo berkewarganegaraan asing maka Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi harus melakukan pengecekan atas visa yang dimiliki Agnez Mo," kata dia.

Lebih lanjut bila visa yang dimiliki Agnez Mo bukan visa kerja.

Berarti ia selama ini telah melakukan pelanggaran atas Undang-undang keimigrasian saat menerima honor sebagai entertainer atau artis.

Untuk itu pendalaman oleh Ditjen Imigrasi atas status kewarganegaraan Agnes Mo perlu dilakukan untuk menentukan apakah perlu dimasukkan ke dalam daftar tangkal masuk ke Indonesia.

"Bila Agnes Mo masuk dalam daftar tangkal maka Agnes Mo tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia sampai namanya dicabut dalam daftar tangkal," jelasnya.

Baru-baru ini penyanyi Agnez Mo jadi sorotan.

Video rekaman wawancaranya dengan BUILD yang diunggah 22 November 2019 sedang viral.

Pernyataan Agnez Mo pada video itu, yang mengaku tidak memiliki darah Indonesia, sontak mengundang kritikan dan kecaman sejumlah pihak.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved