Berita Muaraenim
Pemuda Pengangguran di Muaraenim Ini Tertangkap Tangan saat Merusak Kotak Amal Majid
Wisnu Agung (20) warga Desa Kepur, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim, tertangkap tangan saat merusak kotak amal Masjid Nur Arofah.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, MUARAENIM--Pemuda pengangguran, Wisnu Agung Eduyansyah (20) warga Desa Kepur, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim, tertangkap tangan saat merusak kotak amal Masjid Nur Arofah, Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim, Senin (25/11).
Sedangkan dua rekannya PN dan AJ keduanya warga Desa Air Itam, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, berhasil melarikan diri.
Adapun modusnya, ketiga pelaku dengan menggunakan motor Honda Mega Pro menyambangi Masjid Nur Arofah dengan tujuan untuk mencuri uang dalam kotak amal.
Setelah tiba, lalu pelaku masuk ke halaman Masjid dan satu orang menunggu di depan masjid diatas motor untuk berjaga-jaga.
Kemudian para pelaku langsung menuju tempat wudhu dan pelaku lainnya masuk kedalam masjid dan merusak engkel salah satu kotak amal dengan menggunakan alat berupa kunci pas ukuran 12-13.
Ketika sedang merusak kunci kotak amal, ternyata aksinya diketahui oleh Hendri selaku penjaga Masjid Nur Arofah.
Melihat pelakunya banyak, iapun diam-diam meminta bantuan warga setempat bernama Jalaludin (60) untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
• Cut Tari Segera Menikah dengan Richard Kevin, Ini Kata Kepala KUA Pasar Minggu Jakarta
• Pemkab OKI Lelang 329 Objek Sumber Daya Perikanan, Targetkan PAD sebesar Rp 5,6 Miliar
• Duel Sesama Tukang Ojek, Leo Tewas dengan Kondisi Sekujur Tubuh Dipenuhi Luka Tusuk Sajam
Namun ketika akan ditangkap pelaku berhasil lari sejauh sekitar 100 meter dan diteriaki maling.
Mendengar ada teriakan warga sekitar spontan menangkap pelaku Wisnu, sedangkan dua pelaku lainnya berhasil berlari dengan menaiki motor.
Perusakan kotak amal masjid atau percobaan pencurian uang di kotak amal ini dilaporkan Dinawan (52) ke Polres Muaraenim.
Tak lama kemudian pelaku yang diamankan warga dibawa ke Polres Muaraenim berikut barang buktinya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono didampingi Humas membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan satu tersangka bersama Barang Bukti satu buah kotak amal masjid warna Hijau terbuat dari kayu, satu buah kunci pas merk Drop Forged ukuran 12-13, satu buah anak kunci kotak amal, uang tunai sebesar Rp 19 ribu yang ada didalam kotak amal masjid.
Untuk dua pelaku yang buron sedang dalam pengejaran.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke (4), (5) KUHPidana Juncto pasal 53 KUHPidana.(ari)