Pembobol Koperasi 20 Ilir Palembang vs Polisi Tekab Kejar-Kejaran,Begini Nasib Si Bandit Minta Ampun
Pembobol Koperasi 20 Ilir Palembang vs Polisi Tekab Kejar-Kejaran,Begini Nasib Si Bandit Minta Ampun
"Pelaku sudah menjadi DPO kita sekitar enam bulan usai kejadian pembobolan kantor koperasi yang dilakukan pelaku, tapi saat akan ditangkap pelaku mencoba kabur dan sudah dikasih peringatan, namun tidak dihiraukan hingga diberikan tindakan tegas," katanya, Minggu (24/11).
2. Kasus
Dimana, kejadian ini berawal pada 19 Juni 2019 lalu sekitar pukul 01.00 di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dimana pelaku merusak teralis depan rumah lalu masuk kedalam kantor dan mengambil alat-alat kantor berikut uang tunai sebesar Rp 35 Juta.
Usai mendapatkan barang dan uang, pelaku lalu keluar dengan cara memecahkan kaca pintu keluar akibatnya korban Eddyanto Winoto warga Jalan A Yani, Lorong Sepakat, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang mengalami kerugian satu buah server merk HP Prolink ML110 Gen9 Xeon E5 2603 Ram 16 Gb, Laptop Asus Zenbook Pro UX550VD, akibat kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 91 juta.
"Atas dasar laporan polisi korban LPB / 1279 / VI / 2019 / SUMSEL / RESTA / SPKT, tanggal 19 Juni 2019, Tekab 134 melakukan penyelidikan dan penyidikan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya," katanya.
3. Mengaku Kepepet
Sedangkan, pelaku Gondong mengakui perbuantannya telah melakukan aksi pembobolan kantor Koperasi milik korban.
"Saya nekat melakukan ini pak lantaran kebutuhan ekonomi keluarga, dan setelah melakukan aksi saya tidak kemana-mana dan ada di rumah bersembunyi," tutupnya