Kronologi Penangkapan IRT Asal Prabumulih di Muaraenim yang Simpan Dompet Isi Sabu di Kemaluan

Meski sudah meletakkan dompet berisikan sabu di daerah kemaluannya, IRT asal Prabumulih ini tak berhasil kelabui polisi.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Refly Permana
handout
Rohana ketika dihadirkan dalam gelar perkara beserta berang bukti narkoba jenis sabu. 

SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Ada-ada saja ulah para pelaku untuk menghindari pemeriksaan petugas.

Seperti yang dilakukan Rohana (41) warga Jalan gagak, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih ini yakni menyembunyikan Sabu-sabu didaerah kemaluan. Pelaku tertangkap di Jalan logging PT MHP di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim, Minggu (24/11/2019) sekitar pukul 00.20.

Stefano Lilipaly Masuk Rumah sakit di Surabaya, Kepala Dipukul, Cedera di Telinga dan Kemaluan

Terungkapnya kasus tersebut berawal anggota Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku Ipda Syawaludin melakukan patroli hunting di jalan logging PT MHP di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim sekitar pukul 00.20.

Ketika melintas di lokasi petugas melihat sepeda motor dikendaraai oleh seorang laki - laki bernama Adi Candra berboncengan dengan seorang perempuan bernama Rohana yang gerak-geriknya mencurigakan.

Akbar Teriak Sempat Pegangi Kemaluan & Kram, Rekonstruksi Pradiksar Menwa Taman Siswa Palembang

Lalu sepeda motor tersebut dihentikan dan keduanya dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan.

Dari badan pelaku Rohana berhasil ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu - sabu dan pil exstasi / inek yang di simpan pelaku Rohana di dalam dompet yang di disimpan dikemaluannya yang ditemukan oleh Bripda Enis Karlina (Polwan).

Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwoni didampingi Humas, mengatakan bahwa tersangka Rohana diamankan bersama barang buktinya.

Ada satu dompet emas warna putih lis Merah dan bercorak bunga warna Hijau yang didalamnya yang berisikan satu bungkus plastik klip bening yang berisikan butiran - butiran kristal warna Putih diduga Narkotika jenis sabu - sabu seberat 4,42 gram.

Kurir Cantik Asal Thailand Simpan Sabu di Kemaluan, Lolos dari Bandara Soekarno-Hatta karena Kondom

Selain itu, polisi juga mengamankan satu bungkus klip bening yang berisikan Pil Extaci warna Biru logo S bentuk Piramid sebanyak sembilan butir, satu bungkus klip bening yang berisikan diduga Pil Extaci warna Abu-abu bentuk boneka sebanyak 10 butir dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa plat nopol warna Hitam - Merah.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved