Terpidana Bom Bali, Umar Patek, Beri Pesan Ini pada Kelompok Teroris yang Masih Beraksi di Indonesia

Nama Umar Patek lahir tahun 1970 ini terlibat sebagai asisten koordinator lapangan dalam insiden peledakan Bom Bali I tahun 2002.

Editor: Sudarwan
Polres Sidoarjo
Umar Patek saat membawa bendera dalam upacara bendera di LP Porong, Sidoarjo, Jawa Timur 

SRIPOKU.COM, SIDOARJO - Umar Patek alias Hisyam bin Alizein memberikan pesan mengejutkan kepada kelompok teroris yang masih beraksi di Indonesia.

Umar Patek yang merupakan terpidana Bom Bali itu berpesan agar para kelompok teroris menghentikan segala bentuk aksi teror.

Dikatakan Umar Patek, tidak ada alasan bagi kelompok teroris melakukan aksinya di Indonesia, karena pemerintah menjamin keamanan dan kenyamanan beribadah semua warganya.

"Kelompok teroris harusnya menghentikan aksi terornya, karena pemerintah Indonesia tidak pernah melarang umat Islam untuk beribadah.

Begitu juga dengan umat agama lainnya," kata Umar Patek, di Lapas Porong, usai menerima status WNI istrinya, Rabu (20/11/2019).

Nama Umar Patek populer di kalangan kelompok radikal maupun di kalangan penegak hukum. 

Umar Patek pamer kemesraan dengan sang isteri usai menerima SK WNI di Lapas Porong Sidoarjo, Rabu (20/11/2019).
Umar Patek pamer kemesraan dengan sang isteri usai menerima SK WNI di Lapas Porong Sidoarjo, Rabu (20/11/2019). (KOMPAS.COM/A. FAIZAL)

Pria kelahiran tahun 1970 ini terlibat sebagai asisten koordinator lapangan dalam insiden peledakan Bom Bali I tahun 2002.

Dia bahkan sempat menjadi buronan terorisme paling dicari oleh pemerintah dari berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, Australia, dan Filipina.

Bahkan, pemerintah Amerika sampai menggelar sayembara untuk menangkap Umar dengan iming-iming 1 juta Dollar AS.

Selain bom Bali I, Umar juga ditenggarai berperan dalam berbagai pelatihan perang di Mindanao, Filipina.

Tak main-main, dalam pelatihan perang itu, Umar disebut menjabat posisi sebagai komandan lapangan.

Bahkan, teroris sekelas Noordin M Top pun diketahui pernah menjadi muridnya.

Juni 2012, Umar Patek divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara tindak pidana terorisme.

Dia ditangkap di Kota Abbotabad, Pakistan, akhir Januari 2011.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul  "Ini Pesan Umar Patek kepada Seluruh Kelompok Teroris di Indonesia"Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved