Advetorial

Disdukcapil Provinsi Sumsel Sediakan Informasi Kependudukan Satu Pintu Lewat VPN-IP

Disdukcapil Provinsi Sumsel Sediakan Informasi Kependudukan Satu Pintu Lewat VPN-IP

Penulis: Jati Purwanti | Editor: Budi Darmawan
Sripoku.com/ jati p
Suasana rapat tindak lanjut pemanfaatan data dan dokumen kependudukan tingkat provinsi tahun 2019 di kantor Disdukcapil Sumsel, Senin (18/11/2019). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sumatera Selatan saat ini telah saat ini telah menyediakan layanan informasi kependudukan lewat satu pintu.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumsel, Herfiansyah Djarab mengatakan pengaksesan data kependudukan tersebut dapat melalui Virtual Private Network (VPN) IP yang telah disediakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumsel.

"Jadi, semua data kependudukan dapat terkoneksi dari server Disdukcapil Sumsel ke aplikasi layanan publik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumsel," katanya pada acara pembukaan tindak lanjut pemanfaatan data dan dokumen kependudukan tingkat provinsi tahun 2019 di kantor Disdukcapil Sumsel, Senin (18/11/2019).

Dijelaskan Herfiansyah, hal ini Hal ini sejalan dengan Visi dan Misi Gubernur Sumsel yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas yang didukung aparatur pemerintahan yang jujur,
berintegritas profesional dan responsif.

Herfiansyah mengatakan dengan penyelengaraan kegiatan ini, masing-masing dinas untuk dapat menindaklanjuti edaran Gubernur Sumatera Selatan perihal Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el, dimana setiap OPD yang melaksanakan pelayanan agar mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Selain itu juga agar setiap OPD dapat menggunakan Data Kependudukan yang sudah dikonsolidasi oleh Kementrian Dalam Negeri," jelasnya.

Sejak tahun 2017 lalu disdukcapil telah melakukan Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan, namun dari 47 perangkat daerah di lingkungan provinsi Sumsel baru satu yang memanfaatkan data kpendudukan secara online
yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel. Lalu ada 24 OPD yang sudah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama, 10 perangkat daerah dalam proses, sedangkan 13 perangkat daerah belum mengajukan permohonan perjanjian kerjasama.

Kepala Seksi Infrastruktur Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri, Rochmadi HW menambahkan dengan diimplementasikannya sistem data penduduk daring ini akan mempermudah dalam menjalankan berbagai program yang ditujukan untuk masyarakat.

"Namun kendalanya masih banyak dinas yang belum aware tentang pentingnya data kependudukan digital. Sosialisasi harus terus dioptimalkan." ujar Rochmadi.(Adv/mg3)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved