Anak Bupati Tembak Kontraktor Bebas

Ingat Lagi, Ini Kronologi Penempakan Anak Bupati Majalengka Terhadap Seorang Kontraktor

Irfan Nur Alam, anak bupati di Majalengka, dikeluarkan dari tahanan. Pria yang diduga menembak seorang kontraktor bernama Panji Pamungkasandi.

Editor: Refly Permana
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
Pihak terlapor Irfan Nur Alam (kiri) dan Panji Pamungkasandi bersalaman menandakan perdamaian, Sabtu (16/11/2019). 

SRIPOKU.COM - Irfan Nur Alam, anak bupati di Majalengka, dikeluarkan dari tahanan. Pria yang diduga menembak seorang kontraktor bernama Panji Pamungkasandi itu tak sampai 24 jam meringkuk di sel penjara.

Ditengrai, lepasnya Irfan lantaran Panji resmi mencabut laporan perkara kasusnya, Sabtu (16/11/2019). Pria asal Bandung itu tiba di Mapolres Majalengka sesaat setelah penahanan Irfan Nur Alam yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya diberitakan, Kabag Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka Irfan Nur Alam, tersangka kasus penembakan terhadap kontraktor asal Bandung, akhirnya ditahan oleh Polres Majalengka, Sabtu (16/11/2019) dini hari.

Penahanan dilakukan setelah anak Bupati Majalengka itu menjalani pemeriksaan seama 9 jam di Satreskrim Polres Majalengka.

Penasihat Hukum tersangka, Kristiwanto, mengatakan selama pemeriksaan, Irfan dicecar sebanyak 26 pertanyaan.

Kristiwanto mengatakan, kini kliennya tersebut telah resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh para penyidik.

Sebab, itu merupakan hak subyektivitas proses penyidik, untuk memperlancar proses penyidikan sementara ditahan.

"Ditahan dalam arti apa, biar proses penyidikan ini berjalan cepat dan lancar," ujar Kristiwanto, Sabtu (16/11/2019).

Lanjut dia, terkait penahanan ini, pihaknya sebagai Penasehat Hukum akan melakukan upaya pengajuan surat penangguhan.

Hal ini, kata dia, merupakan hal kliennya untuk mengajukan penangguhan tersebut.

"Faktanya apa, klien kami koorperatif," ucap dia.
Kristiwanto menyebutkan, ada beberapa alasan kliennya tersebut mengajukan penangguhan penahanan.

Disebutkan dia, beberapa alasannya, yakni tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan.

"Barang sudah disita, klien kami koorperatif dan tidak akan melarikan diri. Itulah yang akan dijadikan alasan kita untuk mengajukan surat pengajuan penangguah pertahanan," kata Kristiwanto.

sang korban, Panji Pamungkasandi mengatakan, alasan dirinya untuk berdamai dengan pihak tersangka, yakni sudah mengikhlaskan perkara tersebut.

Dengan kejadian yang menimpanya, kata dia, membuat pekerjaan dirinya merasa terganggu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved