Berita Palembang
Banyak Salah Kaprah, Ternyata Kewenangan PPAT dengan Notaris Beda, Begini Penjelasan Perbedaannya!
Banyak Salah Kaprah, Ternyata Kewenangan PPAT dengan Notaris Beda, Begini Penjelasan Perbedaannya!
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
Banyak Salah Kaprah, Ternyata Kewenangan PPAT dengan Notaris Beda, Begini Penjelasan Perbedaannya!
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebagian masyarakat awam masih saja salah kaprah membedakan kewenangan notaris dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
"Kalau kita yang tergabung dalam Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) yang berdiri sejak 24 September 1987 itu ranah kerjanya bidang pertanahan. Pejabat yang bertugas, berwenang buat akta otentik di bidang pertanahan. Baik peralihan (jual beli) maupun pembebanan hak tanggungjawab.
Juga atas satuan rumah susun. Induknya IPPAT ini ke BPN. Banyak orang salah kaprah. Pernah memanggil saya dikiranya pengacara. Tapi saya juga Wakil Ketua Dewan Kehormatan di Pengwil Ikatan Notaris Indonesia Sumsel," ungkap Ketua IPPAT Wilayah Sumsel Firlandia Muchtar SH MKn didampingi Ketua DPC Peradi Palembang Hj Nurmalah SH MH didampingi DPC Peradi Palembang Mr Soki SH MH usai melakukan penandatangan kerjasama dengan DPC Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) Palembang tentang perlindungan dan pengayoman anggota di bidang penegakan hukum yang berlangsung di Hotel Excelton Palembang, Kamis (14/11/2019).
• BREAKING NEWS Hujan Lebat Disertai Petir Landa Sumsel, Waspada Bencana Alam
• BREAKING NEWS Pagi Ini Presiden Jokowi Resmikan Tol Pematang Panggang di Mesuji Lampung
• Tata Cara & Niat Sholat Jumat serta Syarat Sah Makmum Sholat Jumat, Lengkap Keutamaannya & Hukumnya
• Kunci Rezeki Suami Lancar Setelah Istri tak Lagi Kerja, Amalkan Doa Ini Dampaknya Sungguh Luar Biasa
Sedangkan notaris, kata Firlandi, aktanya umum, pejabat umum yang bidang kerjanya bersifat umum. Misalnya pembuat CV, PT, Firma, akta waris. Induknya notaris ini ke Kemenkum HAM.
Jalinan kerjasama dengan DPC Peradi Palembang ini untuk memberikan proteksi/perlindungan terhadap anggota IPPAT Sumsel atas kenyamanan dan keamanan selaku profeaionalisme sebagai PPAT di dalam pekerjaan melayani masyarakat.
"Karena tidak menutup kemungkinan terlepas dari gugatan dan tuntutan," kata Firlandia Muchtar SH MKn.
Ketua DPC Peradi Palembang Hj Nurmalah SH MH didampingi DPC Peradi Palembang Mr Soki SH MH mengatakan IPPAT Wilayah Sumsel dan DPC Peradi Palembang telah sepaham untuk MoU guna memberikan perlindungan hukum bagi para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam rangka penegakkan hukum yang dilandasi rasa saling menghormati profesionalisme profesi, jabatan dan kewenangan masing-masing pihak.