Prosedur Pembuatan Surat Kehilangan di Polrestabes Palembang, Ada Perbedaan
Polrestabes Palembang memperlihatkan prosedur pembuatan surat kehilangan sehingga masyarakat diimbau membawa persyaratan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang baru-baru ini mengeluarkan panduan membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Ada empat macam surat laporan keterangan kehilangan yang dipublikasikan karena dinilai paling sering dialami masyarakat yang membuat laporan.
Keempat macam laporan kehilangan tersebut yakni surat tanah, buku nikah, paspor dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Untuk surat atau dokumen penting, disarankan agar difotokopi sebagai salinan arsip.
Ini juga untuk mengantisipasi karena salinan arsip itu diperlukan sebagai syarat membuat surat atau dokumen kalau hilang," kata Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, Rabu (13/11/2019).
Berikut syarat membuat laporan kehilangan keempat macam surat tersebut.
1. Syarat membuat laporan kehilangan surat atau dokumen tanah :
a. Membawa surat keterangan dari kantor kelurahan lokasi tanah. Apabila lokasi tempat tinggal berbeda dengan lokasi tanah, maka kantor lurah yang dimaksud yakni lurah di mana lokasi tanah tersebut berada.
b. Apabila surat tanah tersebut dibuatkan di kantor notaris, maka minta surat rekomendasi dari notaris. Dan jika Surat Sertifikat Hak Milik (SHM), maka rekomendasi dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
c. Jika tanah didapatkan dari ahli waris orang tua, maka harus ada surat pernyataan ahli waris, surat keterangan ahli waris dan kuasa ahli waris yang diketahui oleh kantor lurah dan camat di lokasi tanah. Jangan lupa lampirkan juga surat kematian ahli waris.
d. Fotokopi surat hilang yang dimaksud (jika ada) atau surat pendukung lainnya yang merupakan silsilah atau asal-usul tanah tersebut.
e. Jika pemilik dari surat tanah tersebut tidak bisa hadir, maka harus ada surat kuasa dari pemilik surat atau ahli waris dari tanah.
f. Fotokopi KTP pelapor dan pemilik tanah atau para ahli waris.
g. Materai 6000 dan surat pendukung lainnya seperti struk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
2. Syarat membuat laporan kehilangan buku nikah :
a. Fotokopi KTP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/irt-tertipu-arisan-online.jpg)