2020, Gaji Kades di OKU Selatan Bakal Setara dengan ASN

Pemkab OKU Selatan tahun depan berencana menaikkan gaji kepala desa dengan nominal hampir Rp 4 juta.

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Popo Ali BComm 

Laporan Wartawan Sripoku.com Alan Nopriansyah

SRIPOKU.COM, MUARADUA - Per Januari awal tahun 2020 mendatang upah penghasilan perangkat Desa di Kabupaten OKU Selatan bakal mengalami kenaikan. Hal itu sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan. Selasa (13/11/2019).

Kenaikan besaran upah dan tunjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2104 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Dari Biduan Menjadi Kades, Sosok Angeli Emitasari Sontak Jadi Pusat Perhatian, Masih Manggung?

kendati demikian besaran kenaikan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa disesuakan dengan kemampuan keuangan daerah, berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2104 Pasal 61 Perangkat Desa terdiri atas Sekretaris Desa, Kaur, dan Kadus.

VIRAL di Media Sosial, Ini Sosok Pedangdut Cantik dan Seksi yang Terpilih Jadi Kades, Segini Usianya

Kepala BPKAD OKU Selatan, M Rahmatullah, S.STP M.Si mengatakan kenaikan upah penghasilan dan gaji tersebut merupakan anggaran Pemkab dan tambahan dana Pemerintah Pusat.

"Tahun 2020 mendatang Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah menganggarkan 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana bagi hasil yang akan disalurkan keseluruhan Desa di Kabupaten OKU Selatan, serta tambahan DAU dari Pemerintah Pusat untuk kenaikan gaji Perangkat Desa,"ujar Rahmat, kepada media belum lama ini.

Gemakan Syiar Islam, Gelar MTQ Khusus Kades di Kabupaten PALI. Juara Bakal Berangkat Umroh dan Haji

Melalui kebijakan dan Peraturan Bupati (Perbup) OKU Selatan, besaran penghasilan Kepala Desa + Tunjangan Kepala Desa yang sebelumnya Rp.3.500.000,- naik menjadi Rp.3.926.640.

Sedangkan untuk Sekretaris Desa (Sekdes) naik yang sebelumnya Rp.700.000,- menjadi Rp.2.224.420.

Lebih lanjut untuk Kaur dan Kadus yang sebelumnya Rp.550.000,- menjadi Rp.2.022.200,- .

Kedepankan Musyawarah, Heri Amalindo Lantik 24 Kades Terpilih Pada Pilkades Kabupaten PALI

Sama halnya dengan Linmas, Bendahara, dan BPD berdasarkan kebijakan Pemerintah
Daerah juga mengalami kenaikan yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, maka juga dilakukan kenaikan namun tidak terlalu siginfikan.

Bupati OKU Selatan Popo Ali MN Commerce mengatakan kenaikan upah dan tunjangan perangkat Desa merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja berdasarkan tindak lanjut dari PP Nomor 11 Tahun 2019.

Penampakan Kades Babulu Paulus Ditangkap Karena Siksa Gadis 16 Tahun,

"Kenaikan penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa guna meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Sehingga pembangunan dan pemerintahan desa bisa berjalan lebih optimal dari sebelumnya," ujar Popo.

Terpisah Kepala Dinas PMPD Kabupaten OKU Selatan Juproni, SPd,i M.Si.l, Kepala Desa baru yang terpilih nantinya dalam penyaringan Perangkat Desa, harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Selatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Kronologis, Heboh Kades di Prabumulih Setubuhi Istri Warganya di Jembatan Gantung, Begini Nasibnya

" Hal itu agar menghasilkan Perangkat Desa yang berkualitas yang mempunyai pemikiran untuk membangun desa khususnya penyelenggaraan Pemerintahan Desa,"ujar Joproni.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved