Breaking News

Pengakuan Oknum Guru di OKI Cabuli Pelajarnya, Saya Cabuli Mereka Supaya Lebih Giat Belajar

Oknum guru yang dilaporkan para wali murid karena berbuat tidak senonoh kepada pelajarnya kini sudah diamankan polisi.

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/nando
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra saat melakukan press rilis oknum PNS pelaku cabul terhadap 9 siswanya, di Mapolres OKI, Kamis (7/11/2019). 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya berhasil menyeret si oknum tersebut ke aparat polisi.

Beberapa waktu yang lalu, beberapa siswi Sekolah Dasar didampingi oleh orangtuanya, melaporkan seorang guru sekolah ke SPKT Polres OKI karena sudah berbuat tidak senonoh kepada para pelajarnya.

Adapun nama oknum terlapor adalah Asmuni (56).

Sejak adanya laporan itu, Asmuni menghilang dan tak jelas keberadaannya sebelum akhirnya kini ditangkap anggota Polresta Kabupaten OKI.

Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syaputra, mengatakan tersangka merupakan PNS.

Ia adalah wali kelas dan guru mata pelajaran kelas VI di sekolah tersebut ditangkap dan akan dijerat Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Atas perbuatannya mencabuli Pelajar perempuan dibawah umur yang tak lain muridnya, Tersangka ini akan dijerat Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU R1 nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dan karena dia PNS juga selaku tenaga pendidik, maka ditambah 1/4 dari hukumannya," ucapnya, Kamis (7/11/2019).

Pelapor yang anak perempuannya masih berusia 11 tahun telah dicabuli tersangka sebanyak 2 kali.

Pertama, di perpustakaan sekolah saat korban masih kelas V dan digudang sekolah saat korban telah naik kelas VI.

"Tersangka saat itu menyuruh korban menyetorkan hapalan di perpustakaan, itu saat korban kelas V.

Dimana setelah korban setorkan hafalan, tersangka mencium pipi, memeluk, dan memegang alat kelamin korban dari bagian luar.

Usai mencabuli korban, tersangkapun mengancam korban dan berkata. Jangan bilang siapa-siapa nanti kamu tidak naik kelas," jelasnya.

Lanjut Kapolres Perilaku yang sama juga dialami korban lainnya.

Saat ia duduk dikelas VI, di gudang sekolah usai korban menyetorkan hafalan yang ditugaskan oleh tersangka, korban dicabuli sambil diancam untuk diam dan tersangka juga menjanjikan nilai yang bagus kepada korban.

"Sebanyak 9 orang korban sudah kita periksa, semuanya anak perempuan di bawah umur, dan pelajar kelas VI.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved