Gawat, Sopir Truk di Muba Tertangkap Tangan Bawa Senpira, Ada Komeng yang Marah-marah ke Polisi
Dailimi (40), warga Dusun II Desa Muara Teladan Sekayu, tidak bisa berkelit lagi pada saat senjata api rakitan (Senpira) yang dimilikinya ditemukan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tersangka Dailimi (40), warga Dusun II Desa Muara Teladan Sekayu, tidak bisa berkelit lagi pada saat senjata api rakitan (Senpira) yang dimilikinya ditemukan aparat kepolisian pada saat sedang melaksanakan Ops Zebra 2019, Selasa (5/11/19).
Diamankannya Dailimi ketika ia ketahuan membuang senpira miliknya yang disembunyikan dalam kantong plastik berwarna hitam.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Markus S Pinem SIK, mengatakan ditangkapnya Dailimi ketika Satlantas Polres Muba melaksanakan Ops Zebra 2019 di Jalinteng Sekayu- LubukLinggau.
Saat razia tersangka yang saat itu membawa mobil truk diperiksa surat-surat kendaraan.
"Pada saat razia tim sedang melakukan pemeriksaan surat kendaraan, saat itu juga tersangka membuang kantong plastik berwarna hitam.
Anggota yang melihat pelaku membuang bungkusan plastik mencurigan langsung mengeceknya, setelah diperiksa ternyata senpira jenis revolver dengan peluru sebanyak 3 butik dengan kaiber sembilan milimeter," kata Yudhi, disela Press Realese Ops Zebra 2019, Kamis (7/11/19).
Tersangka langsung diamankan ke Mapolres Muba, menurut keterangan tersangka senpira tersebut didapatkan dari seseorang teman yang berhutang pada dirinya.
"Dari pengakuannya senpi didapat dari hutang piutang, namun kita terus melakukan penyelidikan dan membuka kasus-kasus lama apakah tersangka terkait kasus 3C atau lainnya.
Tersangka beserta senpi rakitannya dan akan kita kenakan pasal 1ayat (1) UU darurat No.12 tahun 1951 tentang senpi, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,"tegasnya.
Lalu untuk Ops Zebra 2019 pihaknya melakukan tilang sebanyak 836 SIM, A, B, C dan tilang STNK roda dua dan roda empat.
Kemudian kendaraan 133 roda dua dan roda 4 sebanyak empat unit.
"Pelanggaran yang dilakukan kebanyakan tidak memilki surat-surat kendaraan dan tidak memakai helm sesuai standar, oleh karena itu pihaknya meminta agar senantiasa patu terhadap peraturan lalu lintas," ungkapnya.
Tidak hanya itu saja pihak Satreskrim Polres Muba juga mengamankan pria bernama Indra alias Komeng (39) warga Dusun IV Desa Muara Teladan Sekayu Muba.
Tersangka diamankan karena melakukan pengancaman terhadap aparat kepolisian yang sedang bertugas di perusahaan perkebunan.
"Si Komeng ini ketahuan ditegur oleh anggota kita saat itu ia mencuri sawit, karena tidak terima ia mengeluarkan pisau dan mengancam anggota. Atas dasar itulah pelaku kita amankan," tambahnya.