Tito Karnavian Disemprot Johan Budi Karena Telat, Mantan Kapolri: Sudah Engga Pakai Rem Itu Pak
Tito Karnavian Disemprot Johan Budi Karena Telat, Mantan Kapolri: Sudah Engga Pakai Rem Itu Pak.
Mendagri Tito Karnavian Disemprot Johan Budi Karena Telat,
namun Mantan Kapolri memberikan alasan:"Sudah Engga Pakai Rem Itu Pak." selain itu, Tito menjelaskan beberapa hal karena alasan telatnya kepada mantan Pimpinan KPK dan Jubir Jokowi tersebut.
Tito Karnavian Disemprot Johan Budi Karena Telat, Mantan Kapolri: "Sudah Engga Pakai Rem Itu Pak."
Demikian salah satu jawaban dari Mendagri Tito Karnavian, ketika ditegus Johan Budi lantaran dia terlambat datang, karena seharusnya rapat dimulai sejak pukul 13.00 WIB, tetapi Tito Karnavian datang pukul 13.30 WIB, terlambat 30 menit dari waktu yang ditetapkan.
Teguran kepada Mendagri atau Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian disampaikan oleh Johan Budi, mantan pimpinan KPK itu, saat Tito menghadiri rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019).
"Mohon maaf Pak Mendagri, tadi kita sudah buka rapat, lalu kita skors. Sekarang saya tanyakan kepada anggota Komisi II, apakah skors dapat kita cabut," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia saat membuka rapat di ruang rapat Komisi II DPR RI, Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2019) seperti dilansir Tribunnews.com.
"Setuju," jawab para anggota Komisi II DPR RI.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Johan Budi lalu menyinggung keterlambatan Tito. Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini meminta Tito tak lagi telat dalam menghadiri rapat dengan komisi II selanjutnya.
"Assalamualaikum, perkenalkan Pak Mendagri. Jadi kalau rapat jangan telat, Dan bapak kepala badan nasional pengelola perbatasan. Nama saya Johan Budi Sapto Pribowo, fraksi PDIP, Dapil (Jawa Timur) VII . Nomor anggota A219," kata Johan.
Tahu Mendapatkan teguran atau disemprot, Tito Karnavian langsung meminta maaf kepada anggota DPR RI Komisi II dan menjelaskan kronologis mengapa dia terlambat datang.
Tito Karnavian mengaku datang terlembat menghadiri rapat karena harus menghadiri acara serah terima jabatan Kapolri di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dia pun mengakui jarak dan kondisi macet di Jakarta membuatnya tidak bisa datang tepat waktu.
"Kita tahu dari sana (Mako Brimob)," kata Tito Karnavian.
Mantan Kapolri inipun mengatakan, dia sudah menggunakan pengawalan agar lebih cepat menembus kemacetan di Jakarta, tetapi meskipun pakai pengawalan tetap telat.
"Sudah engga pakai rem itu pak, tetapi tetap saja telat, " katanya.
Putra asal Sumsel yang kini Mendagri itu pun sekali meminta maaf.
"Bukan kami tidak menghormati yang mulia yang ada di Komisi II, tetapi memang karena faktor itu. Kalau di Trunojoyo mungkin dekat, tetapi ini di Kelapa Dua. Itu saya mohon maaf atas keterlambatan," katanya.
Johan Budi Aktif Dalam Rapat dan Memberikan Masukan-Masukan
Seperti dilansir dari tribunnews, Johan Budi Aktif Dalam Rapat dan Memberikan Masukan-Masukan. Sebagai Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi paling semangat.
Ia mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal Peraturan KPU (PKPU) bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri.
Mantan Wartawan Tempo itu menyampaikan pendapatnya di dalam ruang rapat Komisi II DPR, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Dari pengamatan Tribunnews.com, sebagai pendatang baru di DPR RI cukup sering menyalakan mikrofon yang berada di mejanya.
Diantaranya, memaparkan pandangannya soal draf PKPU yang dibuat KPU.
Ia juga memberi usul agar RDP digelar kembali di waktu berikutnya agar pembahasan bisa dilakukan lebih dalam.
"Saya usul agar pembahasan lebih matang, koreksi yang lebih yang kita lakukan sebagai wakil masyarakat. Saya usul untuk ditambah RDP-nya agar ada pendalaman materi yang lebih substanstif," ucap Johan Budi dalam rapat.
Sebagai orang yang pernah berada di lembaga antirasuah, KPK, Johan Budi juga cukup besar menaruh perhatiannya terhadap usulan larangan mantan napi korupsi maju Pilkada.
Secara pribadi ia menyatakan mendukung penuh aturan yang tertuang dalam PKPU.
"Saya sepakat terpidana korupsi itu sebaiknya memang tidak mencalonkan sebagai kepala daerah. Itu pendapat pribadi," katanya.
Menurutnya Bawaslu punya tugas sendiri dan berfungsi melaksanakan pengawasan terhadap aturan yang dibuat KPU.
Sehingga, ia menganggap tidak tepat jika Bawaslu ikut mengkritisi.
Terakhir, Johan Budi meminta Bawaslu untuk menegakkan aturan dengan sungguh-sungguh.
Bawaslu diminta membuang jauh-jauh sikap pilih kasih terhadap calon yang terbukti melanggar proses Pemilu, khususnya pada Pilkada 2020 mendatang.
Sebagai informasi, RDP digelar Komisi II DPR RI bersama mitra kerja mereka seperti jajaran KPU RI, Bawaslu RI, dan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, serta Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
RDP dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.
Sedangkan pihak Bawaslu RI, empat pimpinan hadir dalam RDP.
Di antaranya Abhan, Fritz Edward Siregar, Ratna Dewi Pettalolo, dan Rahmat Bagja.
Satu Anggota Bawaslu RI, Afifuddin absen.
Sementara dari Kemendagri yang hadir di antaranya Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.(Tribun Sumsel/Tribunnews)