Letakkan Tas di Stang Motor, Mahasiswi di Palembang Ini Dijambret, iPhone 6 Ikut Hilang
Siti (18) warga Jalan Tegal Binangun, Perumahan Sasana Patra Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang malah jadi korban jambret
Siti Taqiyyah (18), korban jambret saat melapor ke Polresta Palembang, Selasa (5/11).
Siti Dijambret Saat Pergi Kuliah.
--Relakan Handphone Iphone 6nya.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Hendak pergi kuliah, Siti (18) warga Jalan Tegal Binangun, Perumahan Sasana Patra Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang malah jadi korban jambret.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin (4/11/2019) sekitar pukul 07.00 di Jalan Gubernur H Bastari, depan rumah makan pindang meranjat.
"Saat itu saya ingin pergi kuliah di daerah Bukit.
Namun ketika melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) motor saya dipepet oleh dua orang tidak dikenal mengendarai motor Yamaha M Max," katanya, Selasa (5/11/2019).
Setelah dipepet oleh mereka, pantas salah satu pelaku mengambil tas pelapor yang berada di stang motor.
"Mereka langsung mengambil tas saya yang berada di stang motor, usai itu mereka kabur.
Untuk isi di dalam tas saya ada ATM, ponsel merk iPhone 6 serta power bank," katanya.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 2,4 juta.
"Saya jadinya tidak kuliah dan pulang kerumah, kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua dan baru bisa mendatangi SPKT Polresta Palembang," katanya.
Dirinya menuturkan, kemungkinan pelapor sudah diikuti oleh kedua terlapor.
"Saya curiga pak dengan mereka telah mengikuti dan mengincar saya sebagai korban penjambretan, apalagi tas saya diletakan di posisi stang," bebernya.
Sementara itu Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT Polresta Palembang, AKP Heri membenarkan adanya penjambretan yang dialami oleh mahasiswa salah satu universitas di Palembang.
"Laporan sudah diterima oleh anggota kita dan juga sudah melakukan olah TKP, selanjutnya laporan polisi ini akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polresta Palembang, untuk pelakunya sendiri bila terbukti bersalah akan dikenakan hukuman penjara lima tahun penjara," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ilustrasi-jambret-hp_20171121_171849.jpg)