Berita Palembang
Mulai 1 Januari 2020 UMP Sumsel Rp 3.043.111, Pelanggar Diancam Penjara 4 Tahun & Denda Rp 400 Juta
Mulai 1 Januari 2020 UMP Sumsel Naik Jadi Rp 3.043.111, Pelanggar Diancam Penjara 4 Tahun dan Denda Rp 400 Juta
Mulai 1 Januari 2020 UMP Sumsel Naik Jadi Rp 3.043.111, Pelanggar Diancam Penjara 4 Tahun dan Denda Rp 400 Juta
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mulai 1 Januari 2020 Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel naik menjadi Rp 3.043.111.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel naik sekitar 8,51 persen atau sekitar Rp 238.658.
Bagi perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 400 juta.
Mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel menjadi Rp 3.043.111 tersebut sudah disetujui.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Koimuddin.
"Sejak tanggal 25 Oktober Gubernur telah menandatangi UMP dan diumunkan kepada publik 1 November 2019 hari ini," ujar Koimuddin, Jumat (1/11/2019), seperti dilaporkan wartawan Sripo Tribun, Hartati.
Dijelaskan Koimuddin, UMP ini berlaku mulai 1 Januari 2020.
Dan apabila perusahaan keberatan atas UMP maka silakan mengajukan penangguhan ke dewan pengupahan Sumsel melalui Gubernur Sumsel.
"Ini sesuai dengan pasal 90 ayat 2 UU nomor 13 tahun 2003 jika perusahaan keberatan bisa mengajukan penangguhan," jelasnya.
Penangguhan ini paling lambat 10 hari sebelumnya 1 Januari atau paling lambat 21 Desember 2019.
"Mulai besok sudah bisa mengajukan karena hari ini sudah kita umumkan dan sudah disosialisasikan," jelas dia.
Sedangkan bagi perusahaan yang melanggar maka akan dikenakan sanksi pidana penjara 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda Rp 100 juta paling banyak Rp 400 juta.
"UMP ini ditetapkan melibatkan provinsi, pengusaha, perwakilan serikat pekerja, Apindo dan ini hasilnya disetujui seperti ini," jelas dia.
Terkait, UMK itu urusan kabupaten/kota masing-masing akan tetapi seharusnya setelah penetapan UMP sudah masuk juga UMK.