Kronologi Ibu Muda di Samarinda Bunuh Bayinya, Hingga Akhirnya Dinikahkan di Kantor Polisi
Pasangan di luar nikah yang membunuh bayi kandungnya di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu, kini ditahan polisi.
SRIPOKU.COM - Pasangan di luar nikah yang membunuh bayi kandungnya di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu, kini ditahan di Polsek Balikpapan Utara.
Namun, di tengah proses hukum, kedua pasangan itu ingin menikah di Kantor Polsek Balikpapan Utar.
"Iya mereka itu mau menikah, tapi kami minta segera urus dulu di Kantor Urusan Agama (KUA)," ujar Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Supartono Sudin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/11/2019).
Menurut Sudin, Polsek Balikpapan Utara sudah menerima pengajuan dari pasangan dan pihak keluarga.
Namun, mereka diminta mengurus kelengkapan administrasi di KUA untuk proses lebih lanjut.
"Kami hanya menunggu saja dari KUA. Urusan nikah bukan ranah polisi.
Memang ada permohonan (menikah) tapi KUA lah yang berhak mengurus itu. Kita fasilitasi," kata Sudin.
Kedua pasangan itu perempuan berinisial AP (22) dan laki-laki berinisial OK (23). Keduanya membunuh bayi kandung mereka saat AP hamil di luar nikah.
Saat itu, usia kandungan AP baru tujuh bulan. Keduanya berkali-kali berupaya menggugurkan kandungan tersebut, tetapi gagal.
Pada Selasa (8/10/2019) dini hari, AP akhirnya melahirkan.
Namun, bayi mungil yang baru lahir itu dibekap mulutnya oleh ibu kandungnya sendiri hingga meninggal.
Peristiwa ini terjadi di sebuah indekos di Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Utara.
Setelah itu, OK memasukan jenazah bayi itu ke jok motor dan diparkir di sebuah mal, sebelum akhirnya bayi dikubur.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditahan karena Bunuh Bayi, Pasangan Ini Ingin Menikah di Kantor Polisi ", https://regional.kompas.com/read/2019/11/01/13503911/ditahan-karena-bunuh-bayi-pasangan-ini-ingin-menikah-di-kantor-polisi.
Penulis : Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton
Editor : Abba Gabrillin