Perguruan Tinggi Ilegal di Palembang
Perguruan Tinggi di Palembang Terbitkan Ijazah Bodong, Mahasiswa Cek di Dikti Tenyata tak Terdaftar!
Perguruan Tinggi di Palembang Terbitkan Ijazah Bodong, Mahasiswa Cek di Dikti Tenyata tak Terdaftar!
Perguruan Tinggi di Palembang Terbitkan Ijazah Bodong, Mahasiswa Cek di Dikti Tenyata tak Terdaftar!
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Saat berdiri, Perguruan Tinggi Harapan Palembang memiliki izin dari Kemenristek Dikti.
Namun, pada tahun 2009 izin Perguruan Tinggi Harapan Palembang habis dan tidak diperpanjang.
"Saat izin habis, tetapi tidak diperpanjang pihak yayasan. Meski tidak diperpanjang, yayasan ini tetap menerima mahasiswa hingga akhirnya terungkap dari laporan Mulyadi bila namanya tidak terdaftar di Dikti," ujar Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Yustan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Supriadi, Kamis (31/10/2019).
Dari 2009, meski tidak memiliki izin tetap saja perguruan tinggi yayasan harapan Palembang terus menerima mahasiswa.
Tak memiliki izin dan tetap melaksanakan belajar mengajar, mahasiswa angkatan 2014 sebanyak 64 mahasiswa tetap diwisuda.
Mahasiswa ini tetap menerima ijazah, padahal ijazah yang dikeluarkan yayasan tidak terdaftar di Dikti.
"Bila korban ini tidak melapor, bisa jadi sampai sekarang tetap menerima mahasiswa," pungkasnya.
• BREAKING NEWS Polda Sumsel Ungkap Perguruan Tinggi Ilegal di Palembang, 63 Mahasiswa Jadi Korban
• Kuburan di Palembang, ada yang Dangkal Sebatas Pinggang, Jangan-jangan di Atas Kuburan yang Lama!
• Barbie Kumalasari Bantah Rebut Farhat Abbas dari Nia Daniaty, Bukti Terkuak Pengakuannya Bohong!
Pembina Perguruan Tinggi Harapan Palembang Sopyan Sitepu dan Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Harapan Palembang Maimunah Sitorus terancam hukuman penjara minimal 7 tahun kurungan karena melakukan penipuan dengan modus perguruan tinggi.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi Harapan Palembang Sopyan Sitepu dan Ketua Yayasan Maimunah Sitorus yang juga istri Sopyan sebagai tersangka dalam kasus penipuan perguruan tinggi.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alpian didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menuturkan, penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumsel setelah adanya laporan dari seorang mahasiswa bernama Mulyadi angkatan 2014.
"Mahasiswa ini melapor, setelah ia mengecek di Dikti bila namanya tidak tercantum di data Dikti.
Padahal, mereka sudah di wisuda dan ternyata nama mereka tidak tercantum," ujar Yustan.
• Artis Pacar Arie Keriting Ini Kelakuan Berubah, Ibu Kandungnya Sebut Kayak Setan, Dulu Rajin Ngaji!
• Nagita Slavina Marah Besar, Raffi Ahmad Akhirnya Ngaku Punya Pacar Lagi, Terungkap Sebelum Liburan!
• Wanita Ini Diam-diam Pasang Kamera Tersembunyi Disela-sela Payudaranya, Hasilnya Sangat Mengejutkan!
Mengetahui hal tersebut, membuat Mulyadi bersama 63 mahasiswa dan mahasiswi Akfar dan Akper Peruruan Tinggi Harapan Palembang memutuskan untuk melaporkan pembina dan ketua yayasan ke polisi.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan setelah memeriksa saksi-saksi, ternyata memang perguruan tinggi harapan Palembang ini tidak memiliki izin untuk proses belajar mengajar perguruan tinggi dari Kemenristek Dikti.
"Dari proses ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni pembina perguruan tinggi harapan dan ketua yayasan yang juga istri dari pembina yayasan," ujarnya.(ardi/TS)