Anggota DPRD Sumsel Ini Dukung Penuh Pembatasan Operasional Orgen Tunggal

Sejumlah daerah sudah membuat aturan tegas tentang larangan menggelar pesta dengan menggunakan OT dimalam hari.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Refly Permana
sripoku.com/wawan
Anggota DPRD Provinsi Sumsel, H Alfrenzi Panggarbesi 

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Wawan Septiawan

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Banyaknya kejadian buruk, mulai dari perkelahian sampai menelan korban meninggal dunia serta banyaknya kegiatan maksiat saat adanya hiburan Organ Tunggal (OT) di malam hari di sejumlah daerah di Sumatera Selatan (Sumsel), menjadi sorotan banyak pihak.

Bahkan sejumlah daerah sudah membuat aturan tegas tentang larangan menggelar pesta dengan menggunakan OT dimalam hari.

Daerah yang melarang OT malam hari diantaranya Kota Pagaralam dan Kabupaten Lahat.

Melihat kondisi ini, sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumsel sangat mendukung kebijakan dan aturan yang dikeluarkan pihak Kabupaten/Kota tersebut.

Pasalnya kebijakan tersebut akan berdampak baik untuk masyarakat.

Anggota DPRD Sumsel, H Alfrenzi Panggarbesi mendukung kebijakan Bupati Lahat dan Walikota Pagaralam yang telah menerbitkan aturan pembatasan hiburan OT pada malam hari.

Kebijakan tersebut sudah sangat tepat dalam rangka mencegah tindakan kriminal dan asusila yang sudah meresahkan masyarakat.

"Tentu kebijakan Pak Bupati Lahat dan Pak Walikota Pagaralam ini patut kita dukung penuh.

Kebijakan ini sudah sangat tepat," tegasnya.

Menurutnya komitmen pemerintah pusat untuk memerangi peredaran narkoba perlu mendapat dukungan dari semua pihak, termasuk aparatur pemerintah daerah.

Upaya penindakan yang dilakukan aparat Polri dan BNN harus didukung oleh upaya upaya pencegahan melalui regulasi yang mempersempit dan menutup ruang ruang tempat yang disinyalir menjadi sarang peredaran narkoba, termasuk tempat tempat hiburan malam.

"Perda dan peraturan kepala daerah yang bertujuan mencegah peredaran narkoba ini pasti akan didukung masyarakat.

Pasalnya akan mengurangi dampak buruk dari kegiatan organ tunggal tersebut," katanya.

Peredaran narkoba sudah sangat mengkhawatirkan pasalnya sudah menyasar ke sekolah-sekolah dan madrasah bahkan sudah sampai ke pelosok desa.

"Untuk itu dibutuhkan komitmen bersama semua pihak, pemerintah, Polri, tokoh masyarakat, alim ulama dan semua pihak untuk memerangi peredaran miras dan narkoba ini," ujarnya.

Seperti diketahui Pemkab Lahat dan Pemkot Pagaralam sudah membuat aturan yang tegas tentang pembatasan waktu hiburan malam dengan organ tunggal.

Bahkan Bupati Lahat Cik Ujang dan Walikota Pagaralam Alpian Maskoni telah membuat aturan bahwa hiburan organ tunggal hanya diperbolehkan siang hingga sore hari dan tidak boleh malam hari.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved