Disetrum dan Digantung oleh Oknum Aparat Desa dan Masyarakat, Cewek 16 Tahun Ini Kini Trauma Berat
Bagaimana tidak, dirinya harus menjalani serangkaian penyiksaan dari aparat desa dan warga tempat dimana dirinya tinggal.
SRIPOKU.COM - Nasib malang diderita N, perempuan 16 tahun yang tinggal di Kabupaten Belu NTT.
Bagaimana tidak, dirinya harus menjalani serangkaian penyiksaan dari aparat desa dan warga tempat dimana dirinya tinggal.
Penyiksaan dilakukan supaya N mengaku telah mencuri satu cincin emas milik tetangganya.
Penyiksaan yang diderita N bisa dikatakan sangat sadis.
Seperti film-film Hollywood yang menyandera seseorang untuk mengungkap suatu rahasia penting, begitu pula dengan N.
Supaya mengaku, perempuan malang ini disetrum aliran listrik.
Ia juga digantung dengan tali dan dipukul.
Aksi keji ini menjadi viral di akun Facebook atas nama Phutra Mountain.
N dalam posisi duduk menggunakan kursi plastik. Dia lalu dipukul serta digantung pada regel rumah di Dusun Beitahu.
N disiksa dengan cara dipukul, digantung dengan tali, hingga disetrum aliran listrik, karena dituduh mencuri perhiasan berupa cincin emas milik tetangganya.
"Dengan kejadian ini, saya sebagai aktivis muda kabupaten Belu dan sebagai mantan Ketua PMKRI Cabang Atambua, mendesak Kapolsek Kobalima untuk segera melakukan penahanan terhadap pelaku penganiayaan," tegas Jemi Bere kepada Kompas.com, Selasa (29/10/2019) pagi.
Di sisi lain, lanjut Jemi, dirinya sebagai pemuda, mendesak sejumlah pihak seperti Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak dan Pemerintah Daerah kabupaten Malaka, untuk segera mengambil sikap tegas terhadap kasus ini.
Kalau bisa, kata Jemi, bukan hanya sekadar pembinaan, tapi harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Bagi kami pemuda, melihat bahwa kasus ini harus betul-betul diselesaikan secara benar dan seadil-adilnya, agar menjadi satu bagian terpenting untk mengedukasi para pemimpin masa depan dan khususnya menjadi satu pembelajaran bagi kaum muda dalam menghadapi kehidupan sosial bermasyakat,"ujarnya.
Untuk diketahui, keluarga N telah memproses hukum kasus itu dengan melapor ke Polsek Kobalima.
Son Koli, selaku paman kandung N mengatakan, keponakannya itu disiksa oleh sejumlah orang, termasuk kepala desa.
Menurut Son, ada tujuh orang yang dilaporkan ke Polsek Kobalima yakni Margareta Hoar, Paulus Lau, Endik Kasa, Bene Bau, Domi Berek, Marsel Ulu dan Melkis Tes.
"Keponakan saya dianiaya pada Rabu (16/10/2019) malam dan Kamis (17/10/2019) pagi di tiga tempat berbeda," ungkap Son kepada sejumlah wartawan, Senin (28/10/2019).
Son mengatakan, N pertama kali dianiaya dan disiksa di rumahnya, kemudian di rumah milik tetangga mereka bernama Niko Meak dan selanjutnya dianiaya terakhir di rumah posyandu setempat.
Son pun mendesak polisi untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menghukum para pelaku.
Son menyebut, kondisi N saat ini masih trauma berat.
Laporan penganiayaan itu dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/10/2019).
Menurut Ade, kasus itu telah dilaporkan ke Polsek Kobalima, pada Jumat lalu.
"Masih sementara kita proses kasusnya. Nanti perkembangan kita akan rilis," ujar Ade.
Dihubungi secara terpisah, Kapolsek Kobalima AKP Marthen Pelokila mengaku sudah menindaklanjuti kasus itu.
"Saat ini kami sedang memeriksa saksi," kata Marthen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gadis 16 Tahun Disiksa karena Dituduh Curi Cincin, Aktivis Desak Polisi Tangkap Pelaku"