Anak Tak Kunjung Pulang, Ibu Laporkan Kekasih Anaknya ke Polisi
Zubaidah (36) kesal melihat tingkah anak yang tidak kunjung pulang sejak Minggu 27 Oktober hingga 29 Oktober.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang Ibu rumah tangga (IRT), Zubaidah (36), kesal melihat tingkah anak yang tidak kunjung pulang sejak Minggu 27 Oktober hingga 29 Oktober karena pergi bersama kekasih.
Alhasil Zubaidah melaporkan anaknya yang masih dibawah umur ZR (12) dilarikan pacarnya MA (19) ke pihak kepolisian Polresta Palembang Selasa, (29/10/2019).
"Kejadiannya hari Minggu (27/10) pukul 11.00, anak saya bilang ke adiknya Zuria mau pergi keluar dengan pacarnya," kata Zubaidah, saat membuat berita acara pemeriksaan (BAP) di Polresta Palembang.
Ketika dirinya menghubungi anaknya melalui telepon agar menyuruh pulang ketika sudah malam.
Tapi anaknya tidak menjawab bahkan tidak pulang lagi ke rumah.
"Saya telepon dia tidak menjawab hanya diam saja.
Tapi besoknya handphone tidak aktif lagi sampai sekarang," katanya kembali.
Dimana diketahui, anaknya dan sang pacar sama sama sekolah di sekolah filial yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Kota Palembang kosep sekolah paket C yang setiap harinya digelar selama tiga kali.
Saat dia ke sekolah anaknya dan sang pacar pun tidak ada.
Melihat sebagai orangtua dia khawatir dan memutuskan melaporkan ke polisi.
"Nomor HP tidak aktif sekolah tidak ada makanya saya lapor kesini.
Saya juga membawa photo anak saya dan pacarnya ngambil di FB agar bisa di lacak polisi," ungkapnya.
Sedangkan, sang adik Zuaria saat dibincangi mengatakan kakaknya pamit dan mengaku akan pergi bersama kekasihnya.
"Dio ngomong aku pergi dulut. Kato dio cak itu tapi dak ngomong dengan ibu,"kata Zuaria
Laporan IRT diterima polisi dengan nomor laporan polisi (LP) LPB/2402/X/2019/SUMSEL/RESTA /SPKT dengan kasus melarikan anak di bawah umur.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara mengatakan, karena anak masih di bawah umur meskipun pergi atas keinginannya sendiri status sang anak masih belum dewasa.
Hal itulah membuat terlapor dikenakan kasus pelarian anak dibawah umur.