Berita Musirawas
Jemput Bola, Disdukcapil Musirawas Sisir Anak-anak Usia 17 Tahun yang Wajib KTP
Jemput Bola, Disdukcapil Musirawas Sisir Anak-anak Usia 17 Tahun yang Wajib KTP
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Rahmad Zilhakim
Laporan Wartawan Sripoku.com Ahmad Farozi
Disdukcapil Musirawas Sisir Anak-anak Usia 17 Tahun yang Wajib KTP
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musirawas terus melakukan terobosan untuk melakukan perekaman KTP elektronik bagi masyarakat atau anak-anak sekolah yang sudah memasuki usia 17 tahun atau wajib KTP.
Terobosan dilakukan dengan cara perekaman mobile atau dengan mendatangi titik-titik tertentu untuk melakukan perekaman KTP elektronik dilokasi yang didatangi.
Seperti dilakukan di Desa Campur Sari Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musirawas. Petugas Disdukcapil Pemkab Musirawas mendatangi desa setempat untuk melakukan perekaman terhadap para pelajar yang sudah memasuki usia 17 tahun atau sudah wajib KTP.
• BREAKING NEWS : Apriyanita, ASN di Palembang yang Hilang,Ternyata Dibunuh, Mayat Dikubur Cor Semen!
• Mayat Apriyanita Pertama Kali Ditemukan Penggali Kubur, Terkejut Melihat Mayat Masih Pakai Baju PNS
• Pelaku Kubur Mayat Apriyanita Pakai Cor Semen hingga Rata, Jatanras Polda Sumsel Amankan Dua Pelaku
"Salah satu fokus kita adalah melakukan perekaman terhadap anak-anak yang memasuki usia 17 tahun atau wajib KTP. Sebagian mereka itu merupakan pelajar, maka kita datangi lokasinya untuk dilakukan perekaman dilokasi," kata Kepala Disdukcapil Musirawas Y Mori melalui Kabid Pendftaran Penduduk, Darwin kepada Sripoku.com, Jumat (25/10/2019).
Selain melakukan perekaman terhadap para pelajar, pihaknya juga melakukan perekaman KTP elektronik bagi masyarakat sekitar yang belum melakukan perekaman. "Selain melakukan perekaman terhadap pelajar, masyarakat setempat yang kita datangi dan belum melakukan perekaman juga kita layani dengan melakukan perekaman," kata Darwin.
Dikatakan, tak hanya mendatangi pelajar yang sudah wajib KTP untuk melakukan perekaman, tapi pihaknya juga melakukan pelayanan mobile untuk melakukan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Dimana, untuk pembuatan KIA ini terkadang dilakukan disela-sela kegiatan Pemkab Musirawas.
• Jasad Apriyanita Dikubur dengan Cara Dicor Semen, Hilang Sejak 9 Oktober, ASN di Kementerian PU
• KNKT Ungkap 9 Faktor Penyebab Kecelakaan Lion Air JT610 yang Menewaskan 189 Penumpang & Awak Pesawat
• Apriyanita Diculik Pelaku, Dibunuh dan Dikubur Pakai Cor Semen, Kondisi Kaki Terikat, Kedalam 50 CM!
"Misal ada kegiatan disuatu lokasi, kita dari Disdukcapil juga ikut dengan mobil pelayanan, untuk membuat KIA anak-anak dilokasi tempat kegiatan tersebut," ujarnya. (ahmad farozi)