Berikut Syarat Perpanjang SIM di Mobil Pelayanan SIM Keliling, Jangan Sampai Lewat Jatuh Tempo
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting, yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan, baik sepeda motor ataupun mobil.
Laporan wartawan sripoku.com, Chairul Nisyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting, yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan, baik sepeda motor ataupun mobil.
SIM memiliki masa berlaku untuk 5 tahun kedepan, terhitung dari tanggal terbitnya SIM itu sendiri.
SIM juga di bagi berdasarkan tipenya, SIM A untuk pengemudi Kendaraan Mobil, SIM C untuk Pengendara Motor, SIM B, untuk kendaraan berukuran besar serta untuk pengguna alat berat, dan SIM D untuk pengendara kendaraan khusus atau untuk pengendara disabilitas.
Dari pantaun Sripoku.com, di Mobil Pelayanan SIM keliling yang berlokasi di Jalan Balap Sepeda, Kota Palembang, tertulis syarat-syarat serta biaya untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berikut Syarat-syarat untuk memperpanjang SIM di Mobil Pelayanan SIM Keliling :
1. KTP Asli dan Fotocopian sebanyak 2 lembar
2. SIM Asli dan Fotocopian sebanyak 2 lembar
3. Foto ukuran 3x4 dan 4x6 sebanyak 2 lembar
4. Kesehatan dari dokter Polri
Biaya yang dikenakan, untuk sekali perpanjangan SIM berdasarkan Golongan, diantaranya :
1. SIM A sebesar Rp. 80.000
2. SIM B I, dan B II, sebesar Rp. 80.000
3. SIM C, C I, CII, sebesar Rp. 75.000
4. SIM D, D I, sebesar Rp. 30. 000
Dengan syarat SIM yang akan diperpanjang belum lewat masa berlakunya.
"Sekitar 15 menit jadi, biayanya juga sesuai dengan yang tertera," ujar salah seorang warga yang baru selesai memperpanjang SIM C nya, di Mobil Pelayanan SIM keliling yang berlokasi di Jalan Balap Sepeda, Kamis (24/10/2019).
Untuk lokasi Mobil Pelayanan SIM Keliling, selain di Jalan Balap Sepada, juga ada di Dekat Taman Polda, tidak jauh dari Simpang Polda, Kota Palembang.