Surat Berkendara tak Lengkap, Seorang Oknum Polisi Terjaring Razia dan Penertiban Operasi Zebra 2019

Pada pemeriksaan tersebut satu kendaraan anggota Polres Muba kita tertibkan karena melanggar.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Refly Permana
sripoku.com/fajeriramadhoni
Pemeriksaan kendaraan anggota Polres Muba di pintu masuk Mapolres Muba. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Tidak hanya pengendara bermotor umum yang menjadi target operasi Zebra 2019 di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Namun, anggota Polres Muba juga turut dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan oleh Propram Polres Muba bersama Satlantas Polres Muba di pintu masuk Polres Muba, Selasa (22/10/19).

Dari pantauan dilapangan pemeriksaan sendiri dilakukan persis tepat di pintu masuk Polres Muba, satu persatu kendaraan anggota Polres Muba yang terdiri sari kendaraan roda dua dan roda empay dilakukan pemeriksaan.

Pada pemeriksaan tersebut satu kendaraan oknum anggota Polres Muba kita tertibkan karena melanggar.

"Ya, hari ini kita melakukan penertiban terhadap kendaraan bermotor R2 dan R4.

Pada pemeriksaan yang dilakukan kita menertibkan satu kendaraan R2 milik anggota Polres Muba dan langsung akan kita berikan sanksi sesuai ketentuan yang ada,"kata Kapolres Muba AKBP Yudho Markus S Pinem SIK, melalui Kasi Propam IPTU Agus Supandi SH.

Lanjutnya, seluruh anggota polisi tidak ada bedanya dengan masyarakat semua kelengkapan kendaraan juga turut diperiksa dalam memberikan contoh terhadap masyarakat.

"Setiap anggota yang akan masuk ke Mapolres Muba menjalani pemeriksaan oleh Propam diantaranya kelengkapan surat SIM, STNK, KTP dan KTA dan kelengkapan kendaraan harus sesuai standar termasuk helm SNI,"ungkapnya.

Pemeriksaan yang dilakukan internal Polres Muba dilakukan tanpa pemberitahuan.

"Polisi harus memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat terkait tertib dalam berlalu lintas," jelasnya.

Sementata, KBO Lantas Polres Muba, IPTU Ade Nurdin, menambahkan pelaksanaan Operasi Zebra 2019 akan berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 23 Oktober  sampai 5 Nopember 2019.

"Selama Operasi Zebra ini pengendara haru mematuhi peraturaan yang ada seperti membawa surat kendaraan dan kelengkapan berkendara. Sehingga keselamatan dalam berkendara terjaga," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved