Sudah Bayar Uang Rp150 Juta Tapi Tetap Ditahan, Kriss Hatta Curigai Hilda Vitria Ikut Terlibat!

Sudah Bayar Rp 150 Juta Tapi Tetap Ditahanm Kriss Hatta Curigai Hilda Vitria Ikut Terlibat dalam Kasusnya dengan artis FTV Anthony Hillenaar

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
instagram @hvkhildavitriakhan/Grid.id
Sudah Bayar Rp 150 Juta Tapi Tetap Ditahan, Kriss Hatta Curigai Hilda Vitria Ikut Terlibat 

Sudah Bayar Rp 150 Juta Tapi Tetap Ditahanm Kriss Hatta Curigai Hilda Vitria Ikut Serta dalam Kasusnya dengan artis FTV Anthony Hillenaar

SRIPOKU.COM - Tak pernah usah kasus yang menimpa Kriss Hatta.

Bau-baru ini, Presenter Kriss Hatta telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).

Kriss Hatta terjerat dalam kasus penganiayaan terhadap artis FTV Anthony Hillenaar.

Dalam agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, ia mendakwa Kriss Hatta dengan Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana.

Terkait dakwaan in, pihak Kriss Hatta mengajukan eksepsi.

Inilah Isi Komentar Pedas atas Kasus Bullying Online, Mengakibatkan Artis Choi Sulli Bunuh Diri

Menurut Kriss Hatta, hal ini lantaran ada dakwaan atau fakta-fakta yang hilang atau tak dibacakan dalam sidang tersebut.

"Ada dakwaan jaksa yang hilang di situ. Ada dakwaan jaksa yang di mana pelapor ada menyerang balik di situ," ucap Kriss Hatta, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).

Sebelumnya, kasus Kriss Hatta dan Anthony Hillenaar sudah ditempuh melalui jalur damai.

Dilansir dari Grid.id, Kriss Hatta sudah membayar uang kompensasi damai sebesar Rp 150 juta kepada Anthony Hillenaar.

Bahkan, sudah ada kesepakatan hitam di atas putih agar kasus ini tak diperpanjang.

Di samping itu, kasus ini dicurigai Kriss Hatta ada kaitannya dengan kasus lamanya.

Kriss Hatta menduga, ada pihak yang tak terima dirinya bebas atas kasus sebelumnya.

"Buntut dari 6 Maret 2019 itu ya ini, ada kaitannya dengan kasus yang sebelumnya".

"Ada beberapa orang yang enggak terima dengan keputusan bebas demi hukum yang saya dapatkan, makanya dijegal lagi dalam kasus yang lama".

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved