CPNS 2019: Selain Guru, 3 Jurusan Ini Juga Jadi Prioritas, Awas Berkas NIK & KK Kerap Bermasalah!

CPNS 2019: Selain Guru, 3 Jurusan Ini Juga Jadi Prioritas, Perhatikan Berkas NIK Kerap Bermasalah!

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/Antoni
CPNS 2019: Selain Guru, 3 Jurusan Ini Juga Jadi Prioritas, Awas Berkas NIK & KK Kerap Bermasalah! 

Sementara persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Dinas masing-masing.

Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.

Berikut mekanisme pendaftaran CPNS:

1. Pelamar mengakses portal SSCN BKN https://sscn.bkn.go.id.

Pelamar dapat melihat informasi penerimaan CPNS 2019 melalui portal SSCN BKN.

2. Membuat akun

Pilih menu SSCN di portal SSCN, kemudian klik Registrasi.

Pelamar mengisi NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga untuk pendaftaran CPNS 2919.

Dalam hal ini yang perlu diperhatikan ialah nomor NIK.

Pasalnya di tahun belakang, masih ada beberapa kasus pemberkasan saat pendaftaran bermasalah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan kasus terbanyak adalah tak terdaftarnya Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga pendaftar di Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Setelah nomor NIK selesai, pelamar mengisikan alamat email aktif, password dan pertanyaan keamanan

Pelamar mengunggah pass photo min.120kb max. 200 kb dengan format .JPG atau.JPEG.

Pelamar mencetak kartu informasi akun.

3. Login ke SSCN atau SSP3K

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved