Tak Ingin Seperti Mulan Jameela, Ikuti Langkah dari KPK Ini Ketika Terima Tawaran Endorse
Tak Ingin Seperti Mulan Jameela, Ikuti Langkah dari KPK Ini Ketika Terima Tawaran Endorse
Penulis: Tria Agustina | Editor: Refly Permana
"Ini chat antara admin jakarta_eyewear dengan admin saya," tulis Mulan.
Diingatkan KPK soal gratifikasi
Saut Situmorang lantas merespon unggahan Mulan Jameela dan mengingatkan soal gratifikasi.
Menurut Saut Situmorang, pemberian yang sifatnya gratis ke penyelenggaran negara berpotensi untuk menjadi pidana.
Hal tersebut terjadi apabila tidak dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam batas waktu 30 hari.
"Kita mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B Ayat 1.
Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," ujar Saut Jumat (18/10/2019) dilansir TribunStyle dari Kompas.com.
Saut mengatakan sebaiknya Mulan Jameela yang kini juga duduk di kursi legislatif tersebut melaporkan barang endorsement yang dia terima.
Setelah itu KPK akan melakukan klarifikasi dan menyelidiki alasan dibalik endorsement tersebut untuk apa.
"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu.
Nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa dan lain-lain," ujar Saut saat dihubungi wartawan, Jumat (18/10/2019).
Mantan teman duet Maia Estianty tersebut harus menyadari posisinya kini sebagai dewan perwakilan yang mendapat amanat dari rakyat.
"Di masa depan bisa saja Mulan yang sudah jadi tokoh politik wanita nantinya akan memberikan kontribusi besar dalam membangun Indonesia di masa depan," kata Saut.
Janji Bersih Korupsi
Mulan yang merupakan DPR RI dari Partai Gerindra berjanji akan berusaha bersih dari korupsi.