Kemenag Sumsel Layani Proses Sertifikasi Halal, Begini Caranya
Kemenag Provinsi Sumatera Selat Layani Proses Sertifikasi Halal, Begini Caranya
Cara manual dilakukan karena jenis pelaku usaha itu macam-macam. Ada usaha kecil, mikro. Pedagang asongan, gerobak, tukang bakso, gorengan hingga perusahaan besar dan multi nasional. Semua perlu dilayani untuk sertifikasi halal.
• Hasil Liga 1 2019 - Persib vs Persebaya, Maung Bandung Menang Telak Ini Cuplikan Golnya
Permohonan sertifikat halal harus dilengkapi dokumen berupa data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, serta proses pengolahan produk. Permohonan sertifikat halal juga disertai dokumen sistem jaminan halal.
"Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan akan dilakukan BPJPH. Pelaku usaha selanjutnya memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sesuai dengan pilihan yang sudah disediakan. Karena LPH saat ini ada LPPOM-MUI, pilihan pelaku usaha otomatis adalah LPPOM MUI pusat dan provinsi," katanya.
• Begini Kondisi Queenza Bocah 5 Tahun yang Tersiram Minyak Panas 1 Tahun Lalu saat akan Beli Sosis
• ACT Kembali Bantu Pemadaman Api di Kebakaran Lahan, Juga Bawa Bantuan Pangan dan Logistik
Tahap selanjutnya, BPJPH melakukan verifikasi dokumen hasil pemeriksaan LPH. Hasil verifikasi itu kemudian BPJPH sampaikan kepada MUI untuk dilakukan penetapan kehalalan produk. Penetapan kehalalan produk dilaksanakan MUI melalui sidang fatwa halal.
"Berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk dari MUI itulah, BPJPH menerbitkan sertifikat halal. Terkait biaya penerbitan sertifikat halal, dibebankan kepada pelaku usaha. Untuk besarannya, telah dibahas BPJPH bersama pelaku usaha, Majelis Ulama Indonesia, dan LPPOM MUI," tutupnya.(TS/Linda)