Baru Jadi Anggota DPR RI, Mulan Jameela Sudah Ditegur KPK, Istri Dhani Buru-buru Hapus Postingan

Baru Jadi Anggota DPR RI, Mulan Jameela Sudah Ditegur KPK, Istri Dhani Buru-buru Hapus Postingan

Penulis: fadhila rahma | Editor: Welly Hadinata
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Istri musisi Ahmad Dhani, Mulan Jameela, mengenakan gamis kuning saat hadir menemani suaminya dalam sidang kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya dengan agenda keterangan saksi, Selasa (5/3/2019). 

Baru Jadi Anggota DPR RI, Mulan Jameela Sudah Ditegur KPK, Istri Dhani Buru-buru Hapus Postingan

SRIPOKU.COM - Mulan Jameela ditegur KPK ingatkan soal gratifikasi setelah mengunggah 3 kacamata merk Gucci.

Postingan istri Ahmad Dhani itu pun langsung mendadak dihapus dari instagram pribadinya, @mulanjameela1.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Mulan Jameela menghapus foto 3 kacamata merek Gucci di akun Instagram pribadinya.

Mulan Jameela menghapus foto tersebut setelah diingatkan KPK soal gratifikasi.

 Lirik Misterius Lagu Makhluk Tuhan Paling Seksi Mulan Jameela Terbongkar, Ternyata Ini Artinya!

 Detik-detik Ahmad Dhani Bebas Mulai Disiapkan Mulan Jameela, Maia Estianty tak Lakukan Ini Sekalipun

Mulan menegaskan, foto tersebut sebenarnya adalah endorsment dari online shop.

"OL shop yg berkaitan dengan paid promote meminta saya utk menghapus paid promote tersebut demi kenyamanan semua pihak," tulis Mulan di Instagram story seperti dikutip Sripoku.com dari Kompas.com, Jumat (18/10/2019).

Istri musisi Ahmad Dhani itu mengatakan, ia akan lebih berhati-hati dalam menerima caption foto untuk endorsment.

"Ini adalah pelajaran bagi admin dan saya untuk lebih berhati2 memfilter caption paid promote untuk diposting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Terima kasih atas pengertiannya," tulis Mulan lagi.

j
Mulan Jameela mengunggah Instagram story soal endorse kacamata GUCCI.(Instagram/@mulanjameela1)
 

Sebelumnya, Mulan Jameela mengunggah foto 3 kacamata merek Gucci di akun Instagram miliknya.

Unggahan tersebut pun mendapat respons dari Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Saut menyarankan, setiap penyelenggara negara yang menerima endorsement berupa barang dari pihak tertentu bisa terlebih dulu melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Sebab, Mulan dalam hal ini tak hanya berposisi sebagai artis, melainkan juga sudah menjadi penyelenggara negara

"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lalukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa, dan lain-lain," kata Saut saat dihubungi wartawan, Jumat (18/10/2019).

Menurut Saut, laporan itu akan diklarifikasi Direktorat Gratifikasi di KPK.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved