Breaking News

Apakah Sholat Jamak Boleh di Qashar? Berikut Niat dan Tata Cara Sholat Jamak dan Qashar Lengkap Arti

Apakah Sholat Jamak Boleh di Qashar? Berikut Niat dan Tata Cara Sholat Jamak dan Qashar Lengkap Arti

Penulis: Tria Agustina | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM/ANTON
Niat dan Tata Cara Sholat Jamak dan Qashar Lengkap dengan Niat & Artinya, Serta Alasan Diperbolehkan 

Niat dan Tata Cara Sholat Jamak dan Qashar Lengkap dengan Niat & Artinya, Serta Alasan Diperbolehkan

SRIPOKU.COM - Niat dan Tata Cara Sholat Jamak dan Qashar Lengkap dengan Niat & Artinya, Serta Alasan Diperbolehkan

Sebagai umat muslim sholat adalah ibadah wajib yang harus dijalankan.

Sholat juga merupakan tiang agama islam dan juga bukti seorang mukmim dan muslim taat kepada Allah SWT seperti pada surat Adz-Dzariyaat : 56. Dalam beribadah Allah tidak pernah menyulitkan umatnya.

Salah satu bentuk kasih sayang Allah kepada umatnya adalah dengan memudahkan pelaksanaan sholat jika sewaktu-waktu kamu dalam perjalanan jauh atau musafir.

Seringkali kita mengadakan perjalanan jauh atau kesulitan untuk sholat dan hal lainnya (kecuali haid, nifas, habis melahirkan), tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan sholat fardhu.

Namun, Islam tidak memberatkan, kita bisa sholat Jamak (digabungkan) dan Qashar (diringkas), berikut pandaunnya dilansir Sripoku.com di Tribunnews.com dari islampos.

Jadwal Sholat atau Waktu Sholat untuk Daerah Kota Palembang, Hari Ini Jumat 18 Oktober 2019

Doa dan Dzikir Setelah Sholat Tahajud, Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan

Niat Sholat Dhuha, Tata Cara Serta Waktu Terbaik Mengerjakan Sholat Dhuha, Lengkap Doa Sesuai Sunnah

ilustrasi sholat sendirian
ilustrasi sholat sendirian (sripoku.com/anton)

Sholat Jamak

Sholat jamak adalah sholat yang digabungkan, maksudnya menggabungkan dua sholat fardhu yang dilaksanakan pada satu waktu.

Misalnya menggabungkan sholat Dzuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Dzuhur atau pada waktu Ashar.

Atau menggabungkan sholat maghrib dan ‘Isya dikerjakan pada waktu maghrib atau pada waktu ‘Isya.

Sedangkan sholat Subuh tetap pada waktunya tidak boleh digabungkan dengan sholat lain.

Hukum mengerjakan sholat Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.

“Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat duhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua salat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu duhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan salat duhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat)," (H.R. Bukhari dan Muslim).

Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah pernah menjamak sholat karena ada suatu sebab yaitu bepergian.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved