Masih Ingat Ulfa, Perempuan Berusia 12 Tahun yang Dinikahi Syekh Puji, Begini Nasibnya Sekarang!

Masih Ingat Ulfa, Perempuan Berusia 12 Tahun yang Dinikahi Syekh Puji, Begini Nasibnya Sekarang!

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
TribunJabar.id
Masih Ingat Ulfa, Perempuan Berusia 12 Tahun yang Dinikahi Syekh Puji, Begini Nasibnya Sekarang! 

Alasannya, Syekh Puji telah melakukan pernikahan sah menurut tata cara ketentuan syariat Islam dengan ucapan ijab qobul, yang dihadiri oleh sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Menurut Ramdlon Naning, akibat perbuatan melawan hukum Legiyanto, kliennya mengalami kerugian imateriil dan materiil.

Jumlah kerugian penggugat seluruhnya --jika dinilai secara materiil-- sebesar Rp15 miliar, yang harus dibayar oleh tergugat secara tunai sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Akibat kerugian tersebut, penggugat meminta agar tergugat membuat dan memasang iklan permohonan maaf kepada media massa. Sedangkan materiil adalah bentuk yang mengikuti gugatan," katanya.

* MA Tolak Kasasi

Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi putusan sela Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji karena materi dakwaan jaksa penuntut umum dianggap sudah cukup jelas.

Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Salman Maryadi yang dihubungi melalui telepon di

Semarang, Kamis, membenarkannya, namun pihaknya belum menerima putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tertanggal 12 Mei 2010.

"Keputusan majelis hakim kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko dengan dua anggota yaitu Artidjo Alkotsar dan Andi Ayub sudah tepat, karena materi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak kabur dan cukup jelas, baik itu tempat maupun waktu kejadian perkara," katanya.

Ia menjelaskan sebelumnya Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang mengabulkan eksepsi (keberatan) yang diajukan Syekh Puji dan menyatakan dakwaan batal demi hukum.

Syekh Puji didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 88 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan menikahi Lutfiana Ulfa yang baru berusia 12 tahun, dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp300 juta.

Jaksa yang tidak bisa menerima putusan sela itu, kata dia mengajukan verset (upaya perlawanan) ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah dan dikabulkan dengan memerintahkan agar perkara yang bersangkutan dilanjutkan.

"Namun, penetapan tersebut tidak dapat langsung dilaksanakan karena Syekh Puji mengajukan kasasi ke MA," katanya.

Ia menyebutkan kasasi putusan sela yang diajukan Syekh Puji dinilai tidak lazim dilakukan, dan sepengetahuannya baru pertama kali ini terjadi, karena saat PT Jawa Tengah menyatakan perkara itu dilanjutkan kembali, maka tidak ada pengajuan kasasi.

Selain itu, menurut Salman, pengajuan kasasi yang diajukan pengacara Syekh Puji juga sudah melampaui batas Undang-undang yang ada, dan berlawanan dengan Pasal 156 ayat 3 dan 4 KUHAP tentang putusan sela.

Sempat Heboh Karena Nikahi Anak 12 Tahun, Ini Kabar Syekh Puji dan Ulfa Istrinya yang Punya 2 Anak

Masih ingat dengan pria yang heboh karena menikahi anak usia 12 tahun saat itu.

Bahkan, pria juga semakin heboh karena membuat penjara di rumahnya untuk dirinya sendiri.

Pujiono Cahyo Widianto atau yang dikenal sebagai Syekh Puji ini merupakan seorang pimpinan pondok pesantren Muftahul Jannah di Semarang, Jawa Tengah.

Namanya viral lantaran diketahui menikah dengan gadis berusia 12 tahun yang dijadikan sebagai istri keduanya.
Sejak saat itu Syekh Puji terus menjadi pembicaraan.

Syekh Puji menyebut menjadi suami anak di bawah umur sah-sah saja dan tidak melanggar hukum Islam .

Syekh Puji juga sempat heboh lantaran menyerahkan zakat di tahun 2008 hingga 1,3 miliar rupiah.

Dikutip dari wikipedia, selain sebagai pemimpin pondok pesantren, Syekh Puji dikenal sebagai seorang yang kaya-raya .

Ia punya bisnis kerajinan dari kuningan melalui perusahaan PT Sinar Lendoh Terang (Silenter) yang dipimpinnya.

Syekh Puji juga pernah mencalonkan diri sebagai kandidat DPRD dari Partai Amanat Nasional pada Pemilu 2004, namun tidak terpilih.

Ia memang dikenal sebagai orang yang agak eksentrik.

Pada bulan Desember 2006 ia pernah dibacok seseorang ketika memimpin demonstrasi.

Mahasiswa Unitas Tewas Ikut Pra Diksar Menwa, Komandan Satuan Unitas Bersujud Minta Maaf

Bayi di Dalam Bak Pikap Jadi Rebutan Orangtua yang belum Punya Momongan

Komunitas One Day One Juz, Wadah Pecinta Al Quran, Ajang Dakwah hingga Mencari Syafaat di Akhirat

Kepolisian Resor (Polres) Salatiga menunjukkan kalau sang Syekh juga pernah dilaporkan ke polisi pada bulan September 1998, sewaktu ia menjadi kepala desa Bedono.

Pasalnya ia menggundul paksa sejumlah karyawan/karyawati perusahaan yang dipimpinnya.

Masih dari wikipedia, pernyataannya menikahi anak di bawah umur menimbulkan banyak komentar di media karena dengan tindakannya itu ia dapat dianggap melanggar UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak.

Atas tindakannya itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, bertemu dengannya pada tanggal 28 Oktober 2008.

Seusai pertemuan, Seto Mulyadi menyatakan bahwa Syekh Puji bersedia membatalkan perkawinannya.

Dalam kenyataannya, ternyata Syekh Puji tidak membatalkan perkawinannya, dengan alasan perkawinan ini disetujui oleh orang tua istri mudanya.

Akibatnya, polisi mengembangkan kasus ini dan Syekh Puji dianggap melanggar UU Perlindungan Anak.
Sejak pertengahan Maret 2009 ia dinyatakan oleh polisi sebagai tersangka.

Syekh Pujiono tercatat sebagai calon bupati Semarang terkaya tahun 2005 dengan kekayaan sebesar Rp 70,6 Miliar.

Syekh Puji lahir di Kabupaten Semarang, 4 Agustus 1965.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved