Masih Ingat Ulfa, Perempuan Berusia 12 Tahun yang Dinikahi Syekh Puji, Begini Nasibnya Sekarang!

Masih Ingat Ulfa, Perempuan Berusia 12 Tahun yang Dinikahi Syekh Puji, Begini Nasibnya Sekarang!

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
TribunJabar.id
Masih Ingat Ulfa, Perempuan Berusia 12 Tahun yang Dinikahi Syekh Puji, Begini Nasibnya Sekarang! 

Istri muda Syekh Puji ini terlihat semakin cantik, dewasa dan modis setelah menjadi ibu.

Tak heran jika banyak orang yang merasa pangling melihat perubahan dari Ulfa yang dulu masih terlihat bocah.

Aura keibuannya pun lebih terpancar setelah memiliki 2 anak kandung dari Syekh Puji.

Ulfa
10 Tahun Berlalu, Begini Kabar Ulfa yang Dinikahi Syekh Puji di Usia 12 Tahun Nasibnya Diluar Dugaan (Instagram/@rani_pujiastr)

Tak hanya Ulfa yang mengalami banyak perubahan, kehidupan Syekh Puji sekarang pun jauh berbeda.

Lelaki yang dulunya hobi pamer, sekarang justru menyibukkan diri dan fokus pada usahanya melalui PT Sinar Lendoh Terang (Silenter).

Diketahui perusahaan ini memproduksi kaligrafi berlapis kuningan yang diekspor dengan pendapatan bersih lebih dari Rp 300 juta per bulan.

Masih ingat Lutfiana Ulfa, gadis cantik berusia 12 tahun yang jadi sorotan karena dinikahi sosok fenomenal Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji?

Setelah 10 tahun berlalu, sosok gadis cantik Lutfiana Ulfa yang saat heboh dinikahi Syekh Puji sangat imut kini berubah total.

10 Tahun Berlalu, Begini Kabar Ulfa yang Dinikahi Syekh Puji di Usia 12 Tahun Nasibnya Diluar Dugaan
10 Tahun Berlalu, Begini Kabar Ulfa yang Dinikahi Syekh Puji di Usia 12 Tahun Nasibnya Diluar Dugaan (Tribunnews.com)

Kasus yang Menghebohkan

Dikutip dari Pos-Kupang.com, Syekh Puji dikenal sebagai pengusaha kaya raya pendiri Pondok Pesantren Miftahul Jannah di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang.

Dia membuat heboh publik karena menikahi gadis di bawah umur, Lutfiana Ulfa, 12, Agustus 2008 lalu.
Dalam kasus ini, tak hanya Syekh Puji yang ditahan, ayah kandung Lutfiana Ulfa (12), Suroso juga dipidana dan ditahan.

"Sebagai orang tua, seharusnya Suroso melarang anaknya dinikahi Syekh Puji karena masih di bawah umur," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polwiltabes Semarang Ajun Komisaris Besar Roy Hardi Siahaan.

Pada awal Maret 2008, Suroso telah diperiksa sebagai saksi.

Kasus ini mencuat setelah LSM Kompak melaporkannya ke polisi dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Tak terima dilaporkan, Syekh Puji balik menggugat LSM Kompak.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved