Ada Panduan PNS Main Medsos, Bukan Sekedar Posting Ujaran Kebencian, Camkan Sanksinya
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan pihaknya pernah mengeluarkan edaran mengenai kategori pelanggaran disiplin.
Editor:
Refly Permana
Hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Sementara itu, mekanisme pelaporan terhadap PNS yang melakukan pelanggaran dilakukan melalui PPK masing-masing.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Larangan di Media Sosial untuk PNS, Tak Boleh Sebar hingga "Like" Ujaran Kebencian"
Berita Terkait