Berita Palembang
Tak Punya Uang untuk Membeli Minuman Keras, Dua Sopir J&T Express Gelapkan Satu Koli Handphone
Tak punya uang untuk minum minuman keras 2 Sopir J&T gelapkan satu Koli Handphone baru yang akan dikirimkan ke Prabumulih.
Laporan wartawan sripoku.com, Haris Widodo
SRIPOKU.COM,PALEMBANG -- Tak punya uang untuk minum minuman keras, 2 Sopir J&T Express gelapkan satu Koli Handphone baru yang akan dikirimkan ke Prabumulih.
Haris Sumaraya Jaya (32) dan Andi Mailani (48) yang merupakan warga Talang Kelapa berhasil gelapkan 1 koli yang berisikan 19 HP merk Oppo yang akan diantar keduanya ke J&T Prabumulih, tujuan mereka gelapkan belasan HP tersebut hanya untuk bersenang-senang
"Duetnyo dak katek lagi kak, kami ambek itu cuma untuk minum be kak duetnyo,"ujar Haris saat di temui di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (14/10/2019).
Ia menceritakan kronologi bagaimana Dia dan Andi gelapkan 19 HP bernilai 47.790.000 rupiah tersebut.
Bertempat di komplek pergudangan Sukarami Palembang pada, Kamis (19/9/2019) Haris dan Andi ditugaskan untuk mengatar 2 koli karung yang berisikan HP ke J&T Express Prabumulih dengan menggunakan mobil box perusahaan.
Sebelum sampai ke lokasi atau tepatnya di Jalan Jendral Sudirman Prabumulih kedunya telah memilah dan hanya menurunkan 1 koli saja ke J&T Express Prabumulih.
Sedangkan 1 kolinya mereka gelapkan. Setelah berhasil menggelapkan HP tersebut keduanya menjual 13 HP merk Oppo tersebut ke salah satu counter di kawasan Lemabang yang berada di salah satu departement store ternama di Palembang yang dihargai 1 unit HP 1.000.000 rupiah.
• BREAKING NEWS: Warga di Jalan Sersan KKO Badaruddin Palembang Panik Saat Kebakaran di Rumah Arifin
• Muddai Madang Kembali Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Jabatannya Sebagai Mantan Direktur PT DKLN
• Lupa Mengambil Kunci Kontak di Motor, Yamaha Mio M3 Milik Tukang Ojek Ini Dilarikan Penumpang
Dari keterangan Haris sisanya mereka jual eceran ke orang lain dengan harga yang sama. Merasa ada yang kurang Faisal Abduh (Atasan Pelaku) melaporkan keduanya ke Polda Sumsel.
Keduanya berhasil diringkus polisi saat sedang berada di kantor ekspedisi J&T Express di komplek pergudangan Sukarami Jalan Kolonel H Barlian, Kecamatan Sukarami Palembang Kamis (10/10)
Kanit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Bachtiar didampingi Panit II Iptu Alfredo Hidayat mengatakan kedua pelaku penggelapan dalam jabatan yang bekerja sebagai sopir pengiriman barang.
Modus yang digunakan kedua pelaku saat mengantar barang tujuan Muaradua dan Prabumulih ialah mengurangi kuantitas barang
"Sebelum sampai tujuan di Muaradua, pelaku Haris mengantarkan dua koli HP yang masing-masing satu koli berisi 19 unit HP merek Oppo. Namun yang diturunkan pelaku Haris hanya satu koli saja,"ujar Bachtiar.
Lalu pelaku Haris mengajak Andi untuk menjual handphone yang berhasil digelapkannya kepada penadah.
"Dalam laporannya, korban dari PT Shein Sentosa Makmur (J&T Ekspres) mengalami kerugian 47.790.000 rupiah dari 19 unit handphone yang digelapkan kedua pelaku,"bebernya.
Akibatnya keduannya terkena pasal 374 KUHP dan 372 KUHP. Serta telah diamankan 2 unit HP milik keduannya dan 1 unit motor revo.