Berita Musi Banyuasin
Lakukan Proyek Fiktif, Mantan Kades Tanjung Durian Musi Banyuasin Meringkuk di Balik Jeruji Besi
Akibat melakukan proyek fiktif, mantan Kepala Desa Tanjung Durian Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin mendekam di balik jeruji besi.
Laporan wartawan sripoku.com, Fajeri Ramadhoni
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Akibat melakukan proyek fiktif membuat mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Durian Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yakni Aswandi bin Anang (52) harus mendekam dibalik dinginnya jeruji besi penjara.
Akibat dari perbuatannya negara mengalami kerugian sebesar Rp.304.896.399 dari kegiatan fiktif yang dilakukan.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Markus S Pinem SIK, mengatakan sebelum tersangka melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor), Desa Tanjung Durian mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kegiatan belanja langsung yang bersumber dari APBD Muba tahun 2014.
Pada tahap pertama Rp. 378.986.750 dan tahap kedua sebesar Rp. 378.986.200.
"ADD/K yang bersumber dari APBD Kabupaten Muba bertujuan untuk kegiatan fisik yakni ekonomi produktif dan opersional desa,"kata Yudhi, ketika menggear Pers Rilis di Halaman Mapolres Muba, Senin (13/10/19).
• Para Guru SMPN 4 Abab Kabupaten PALI Resah, Gaji Mereka Dipotong Jika tidak Masuk Kerja
• Dua Hektare Lahan Hutan Bambu di Kecamatan Banding Agung Kabupaten OKU Selatan Terbakar
• Baznas Sumsel Kembali Aktifkan Ruang Ramah Asap untuk Masyarakat di MAN 1 Jakabaring Palembang
Lanjutnya, berhasil penyelidikan belanja langsung sebagaimana tercantum Daftar Urutan Rencana Penggunaan (DURP) dan Laporan Penggunaan Dana (LPD) tahap pertama dan kedua serta pemeriksaan saksi-saksi telah ditemukan kegiatan yang fiktif
"Dari hasil audit dan keterangan tim dari Inspektorat Kabupaten Muba bahwa dalam realiasi dalam belanja langsung ADD/K di Desa Tanjung Durian tahun 2014 menimbulkan kerugian negara sebasar Rp.304.896.399,"ungkapnya.
Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 lebih subsider Pasal 9 Juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
"Kemudian ancaman pidana Pasal 2 ayat (1) pasal 3, dan pasal 9 dengan ancaman pidana kurungan seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda sebesar Rp 200 juta paling sedikit dan paling banyak Rp 1 Milyar. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Muba untuk proses hukum lebih lanjut,"jelasnya. (dho)
Dua Tahun Sembunyi di Hutan Balai Agung Sekayu, Selaku Keluar Bandit Curamor ini Kena Ringkus Polisi |
![]() |
---|
Kabupaten Musi Banyuasin Ada 15 Kecamatan, Berikut Nama Camat Hingga Alamat Kantor Camat Tahun 2021 |
![]() |
---|
Bekerja Tak Menentu Masriadi Warga Sekayu Muba Ini Nekat Jadi Pengedar Narkoba, Untung Lebih Besar |
![]() |
---|
Viral! Penangkapan Ikan Pari Raksasa 100 Kg dan 90 Kg di Desa Bailangu Induk Kecamatan Sekayu Muba |
![]() |
---|
Warga Kecamatan Sanga Desa dan Sekayu Kabupaten Muba Panen Ikan Mabuk di Sungai Musi |
![]() |
---|