Beda Nasib Kolonel Hendi Suhendi Pasca Istri Nyinyir Penusukan Wiranto, Peltu YNS Justru tak Dipecat

Beda Nasib Kolonel Hendi Suhendi Pasca Istri Nyinyir Penusukan Wiranto, Peltu YNS Justru tak Dipecat

Editor: Fadhila Rahma
(Kompas.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR/FACEBOOK/FS-tni-au.mil.id
Beda Nasib Kolonel Hendi Suhendi Pasca Istri Nyinyir Penusukan Wiranto, Peltu YNS Justru tak Dipecat 

Beda Nasib Kolonel Hendi Suhendi Pasca Istri Nyinyir Penusukan Wiranto, Peltu YNS Justru tak Dipecat

SRIPOKU.COM - Peltu YNS tetap menjadi anggota TNI AU meskipun dicopot dari jabatannya sebagai Bintara Penyidik di Lanud Muljono Surabaya, Jawa Timur.

"Dia tetap anggota TNI AU. Tetap, masih. Hanya jabatannya saja yang dicabut," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma TNI Fajar Adriyanto ketika dihubungi Kompas.com, Senin (14/9/2019).

Pencopotan Peltu YNS sendiri diketahui karena sang istri berinisial FS menyebarkan opini negatif, fitnah dan konten tidak sopan di media sosial terkait penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

Selain dicopot dari jabatannya, Peltu YNS diketahui juga dikenai sanksi disiplin militer ringan, yaitu kurungan fisik selama 14 hari.

Mengapa Tak Ada Darah dari Bekas Luka Wiranto? Ternyata Masuk Lambung, Dokter Jelaskan Bahayanya

Fajar menambahkan, Peltu YNS dicopot dari jabatannya agar dapat menjalani proses penyidikan oleh Polisi Militer Angkatan Udara.

Nantinya, Peltu YNS akan menjalani sidang disiplin untuk penentuan hukuman. Rencananya, sidang akan diselenggarakan Senin ini.

"Hukuman yang terkait dengan perilaku istrinya itu nanti akan disidangkan apa hukumannya. Kalau selama ini masih kita menerapkan hukum disiplin militer. Disiplin militer itu ada dua, kalau ringan dikurung 14 hari, kalau berat itu dikurung 21 hari," ungkap Fajar.

Mengenai masa depan karier Peltu YNS, pihaknya masih menunggu hasil sidang disiplin.

Diberitakan, Peltu YNS disebut melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Marzuki Alie Puji Kolonel Hendi,Prediksi Karir Si Perwira Pasca Sanksi,Istrinya Dibela 52 Pengacara

Sementara itu, istri Peltu YNS yang berinisial FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena unggahannya.

Fajar menuturkan bahwa FS sudah mengakui kesalahannya. Namun, untuk proses penyelidikan lebih lanjut diserahkan ke polisi.

FS dituding melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal penyebaran kebencian dan berita bohong. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dihukum Gara-gara 'Kicauan' Istri, Peltu YNS Tidak Dipecat dari TNI AU"
Penulis : Devina Halim
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved